PADANG PARIAMAN – Ayah tiri berinisial BNP (33) diduga menganiaya balita berusia dua tahun delapan bulan di rumahnya di Parit Malitang, Kecamatan Enam Linkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Akibat penganiayaan tersebut, bayi malang tersebut mengalami patah kaki kiri dan nyeri dada.

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 05.30 pada Senin (23 Desember 2024) saat ibu korban sempat keluar rumah untuk membeli sayur mayur di toko. Ketika sang ibu kembali, dia menemukan anak itu mengerang kesakitan, tergantung di kaki kirinya, dan badannya sakit. Bocah tersebut langsung dibawa ke RSUD Pariaman Padang untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Karena kondisinya membutuhkan perawatan yang mahal, bayi tersebut dilarikan ke rumah sakit di Padang. Namun keluarga tersebut mengalami kesulitan keuangan karena kasusnya melibatkan kekerasan dalam rumah tangga sehingga tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

“Saat saya pulang dari toko, bayi saya menangis kesakitan. Kakinya menggantung dan dadanya sakit. Saya langsung membawanya ke rumah sakit,” kata Imelisa, ibu korban, kepada wartawan, Senin (23/12). 2024).

Menurut Tri Purwo, dokter yang bertugas di unit gawat darurat RSUD Pariaman Padang, kondisi korban memerlukan perawatan lebih lanjut. “Kami memberikan pertolongan pertama, namun kondisi korban memerlukan perawatan lebih intensif sehingga dilarikan ke Padang,” ujarnya.

BNP, ayah tiri korban, ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman dan kini dalam pemeriksaan. Informasi awal, tersangka diduga melakukan kekerasan saat dalam pengaruh narkoba.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kekerasan ini. Namun berdasarkan penyelidikan awal, ada dugaan positif penggunaan narkoba,” kata sumber ibu kota tersebut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena maraknya isu perlindungan anak di tengah kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan memberikan dukungan kepada keluarga korban untuk memulihkan anak malang tersebut.

Gerakan judi online menjadi penyebab utama penganiayaan terhadap anak berusia dua tahun yang dilakukan ayah tirinya berinisial BNP (33) di Parit Malitang, Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Dalam kejadian tragis tersebut, tersangka berkali-kali menendang kaki korban hingga patah. Penganiayaan ini terjadi ketika ibu kandung korban keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (24 Desember 2024) sore, tersangka mengakui perbuatannya. “Saya senang karena saya kalah dalam perjudian online,” kata BNP kepada penyidik. Ia pun mengaku menggunakan sabu sehari sebelum kejadian.

Korban berinisial MAC ditemukan ibunya menangis di dekat kakinya. Sang ibu segera membawa anaknya ke RSUD Padang Pariaman dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Pariaman.

Residivisme dalam kasus narkoba

Kapolsek Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, tersangka tidak hanya menderita kerugian akibat perjudian online, tetapi juga dalam pengaruh narkoba. “Tersangka ditangkap pada tahun 2017 lalu karena kasus narkoba. Keadaan saat ini adalah suami baru dari ibu korban, dan saya baru menikah sebulan yang lalu,” kata Kapolres.

BNP saat ini ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka tengah menjalani hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas kejahatan keji yang dilakukannya terhadap anak tirinya.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya perjudian online dan narkoba, yang tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga dapat berujung pada kekerasan terhadap keluarga. Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara tegas untuk menjamin keadilan bagi para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *