TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan terbaru terkait kontrak bagi hasil (Migas) minyak dan gas. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Peraturan ini menggantikan Peraturan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2. Nomor 8 Tahun 2017.

Pembaruan regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara kontraktor dan pemerintah, kata Direktur Pengembangan Hulu Migas Ariana Soemanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 1 Oktober 2024.

ESDM menilai salah satu hal penting dalam aturan tersebut adalah kepastian pembagian keuntungan antara pemerintah dan kontraktor. Faktanya, bagi hasil seorang kontraktor bisa berkisar antara 75-95%.

Pada saat yang sama, berdasarkan peraturan lama, bagi hasil kontraktor sangat bervariasi dan bisa sangat rendah dan, dalam beberapa kasus, nol. Selain itu, pembagian keuntungan tidak kompetitif dan terdapat bukti bahwa 15 dari 26 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan insentif atau diskresi, kata Ariana.

Selain itu, Ariana mengatakan aturan baru rekahan kasar ini juga membuat wilayah kerja migas nonkonvensional semakin menarik. Pasalnya, sistem bagi hasil kontraktor di awal adalah 93-95%. Ini segera tersedia untuk WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Arina juga mengatakan, parameter penentu angka bagi hasil kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter. Tujuannya agar perhitungan lebih mudah dilaksanakan dan menyenangkan di lapangan.

“Ini bukan hanya untuk mendorong gross split baru ini, tapi di sini kami memberikan pilihan fleksibilitas, mau pakai gross split atau cost recovery, bisa pindah, bisa pindah. Cocok untuk selera kontraktor, ”ujarnya.

Perubahan peraturan menteri tentang kontrak bagi hasil antara lain menyederhanakan jumlah komponen. Dari 13 komponen tambahan, pembagian keuntungan disederhanakan menjadi hanya 5, yaitu cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak, dan harga gas.

Selanjutnya, sesuaikan parameter berdasarkan data lapangan. Nilai parameter komponen ini berdasarkan kajian statistik data lima tahun terakhir, antara lain total cadangan seluruh POD ladang minyak, rata-rata lokasi dan kedalaman ladang minyak, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia. (ICP), Platts LNG dan gas alam domestik.

Oleh karena itu, setelah lima tahun pengkajian, bapak dan ibu akan fokus pada cadangan dan POD. Ada bukti empiris bahwa data cadangan yang ditemukan selama lima tahun terakhir merupakan data dalam perintah menteri kita, tambah Ariana.

Kemudian, mengenai perlunya dan fleksibilitas perubahan prosedur dan bentuk kontrak. Peraturan tersebut mengatur aturan perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari cost recovery PSC menjadi gross breakdown dan sebaliknya. Terdapat ketentuan peralihan untuk kontrak yang ditandatangani sebelumnya.

Pilihan Editor: Bahlil menyerukan peningkatan produksi minyak di blok Cepu

Nana Sudjana, Pj Gubernur Provinsi Jawa Tengah, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan ramah lingkungan dengan memberikan 17 peluang investasi kepada investor. Baca selengkapnya

Acara Ngobrol@tempo akan mengkaji posisi Indonesia dalam laporan B-Ready yang disiapkan oleh Bank Dunia. Baca selengkapnya

Sertifikat TKDN tidak sebatas penggunaan komponen material lokal, masih ada pilihan lain. Apa kesalahan Apple yang menyebabkan iPhone 16 bermasalah? Baca selengkapnya

Pemerintah belum menyetujui penjualan dan penggunaan iPhone 16 di Indonesia karena masih menunggu komitmen investasi terwujud. Baca selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto telah memperingatkan mereka yang tidak mendukung makanan bergizi gratis untuk tidak bergabung dengan pemerintahannya. Baca selengkapnya

Muliaman Hadad menjabat sebagai Ketua Komite Komisi Jasa Keuangan (OJK) sebelum ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola investasi di luar APBN. Baca selengkapnya

Tantangan utama tata kelola BP Investasi Danantara adalah memastikan bahwa keputusan investasi dibuat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Baca selengkapnya

PT Pertamina EP Adera Field berhasil meningkatkan produksi minyak tertingginya dengan memproduksi 4.210 barel minyak per hari. Baca selengkapnya

PT Sri Rejeki Isman Tbk. Sritex telah memberikan penjelasan atas utangnya kepada PT Indo Bharat Rayon yang telah mengajukan perkara ke Pengadilan Niaga. Baca selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto mendirikan Badan Pengelola Investasi Anagata Nusantara Power atau BP Investasi Danantara. Hal ini diyakini masih memiliki kelemahan. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *