TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung pada Selasa menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. 29 Oktober 2024. Tom didakwa terlibat dalam persetujuan izin impor ratusan ribu ton Gula Mentah (GKM).

“Saudara TTL didakwa mengizinkan PT AP mengimpor gula mentah sebanyak 105.000 ton dan mengolahnya menjadi gula kristal putih,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung. 29 2024

Menurut Abdul, penyidikan kasus tersebut berlangsung selama setahun. Untuk lebih jelasnya, fakta kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong adalah sebagai berikut. 1 tahun penyelidikan

Kejaksaan Agung telah mengusut kasus ini sejak Oktober 2023. Harli Siregar, Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengaku pihaknya kesulitan mengusut kasus korupsi gula impor ini.

Harley mengatakan penyidik ​​kesulitan menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Menurut dia, penyidik ​​melanjutkan penggalian selama setahun. “Kami akan terus melakukan penelitian dan memperdalam bukti-buktinya,” ujarnya.

Menurut Harley, penyelidik mewawancarai sutradara Tom Lembong dan Charles Sittor sebanyak tiga kali selama periode tersebut. Namun menurutnya, Tom dan Charles saat itu masih berstatus saksi. Dia juga mengatakan para penyelidik menyimpulkan bahwa Tom dan Charles yakin ada cukup bukti keterlibatan mereka.

Sementara itu, Qohar mengatakan penyidik ​​telah mewawancarai 90 saksi dalam kasus tersebut sebelum akhirnya mendapatkan cukup bukti untuk menuntut Tom dan Charles. Berikutnya – peran Tom Lambong dan Charles Sitorus.

Penyidik ​​mencurigai kebijakan Tom yang mengeluarkan izin impor GKM sebanyak 105.000 ton ke PT AP. GKM merupakan bahan baku produksi gula putih (GKP).

Selain itu, Tom Lembong menandatangani mandat dengan PT PPI pada Januari 2016 untuk mengamankan stok gula dalam negeri dan menstabilkan harga gula. Untuk itu, PT PPI bekerja sama dengan produsen gula lokal untuk memasok atau mengolah GKM impor senilai GKP 300.000. satu ton.

Qohar mengatakan, penerbitan izin ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 tentang Impor Gula. Menurut Qohar, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh melakukan impor berdasarkan aturan tersebut. Ada pula yang mengatakan, untuk mengimpor GKP langsung, Kementerian Perdagangan harus menetapkan PT PPI.

Secara terpisah, Kementerian Perdagangan juga diduga mengeluarkan izin impor melebihi batasan yang ditetapkan pemerintah. Qohar juga mengatakan, izin impor diberikan tanpa rapat koordinasi dengan instansi lain atau rekomendasi Kementerian Perindustrian mengenai kebutuhan gula dalam negeri. Qohar juga mengatakan, pemberian hadiah tersebut bertentangan dengan hasil pertemuan antar kementerian yang menyimpulkan Indonesia surplus gula dan tidak perlu impor.

Sementara menurut Qohar, Charles menyuruh anak buahnya melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula sebelum Tom mempercayakan tugas tersebut kepada PT PPI. Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Sugar Industri.

PT PPI kemudian bekerja sama dengan delapan perusahaan untuk akhirnya memproses GKM GKP impor tersebut. Padahal, menurut Qohar, pihaknya hanya menguasai gula rafinasi.

Menurut Qohar, PT PPI berpura-pura membeli gula padahal sebenarnya ada delapan perusahaan yang menjualnya ke masyarakat melalui distributor. Harga jual gula pasir yang ditetapkan sebesar Rp 16.000 per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp 13.000 per kilogram, tanpa operasi pasar.

Atas jual beli gula kristal mentah yang menjadi gula kristal putih, PT PPI mendapat komisi (upah) sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula pasir, kata Qohar. Rp 400 miliar

Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan Tom Lembong dan Charles Sitor menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi manfaat yang seharusnya dinikmati PT PPI sebagai BUMN. PT PPI kehilangan pendapatan tersebut karena harus bekerja sama dengan delapan perusahaan.

Kendati demikian, Harli Siregar mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula. Menurut Harley, Kejaksaan Agung juga akan menyelidiki apakah Tom dan Charles menerima dana sebesar $400 miliar.

Soal kerugian negara, akan terus dihitung untuk mengetahui secara pasti apa itu. Aliran dana juga akan didalami, kata Harley, Rabu, di Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 30 2024.

Raden Putri, Dinda Shabrin dan Antara berkontribusi pada artikel ini.

Mantan Direktur Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetjo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik ​​Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Kereta Api Prasetjo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat. Baca selengkapnya

Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula. Berapa produksi gula pasir di Indonesia tahun 2015-2023? tahun? Baca selengkapnya

Tom Lembong tidak didampingi pengacara saat penangkapannya. Status saksi pun langsung berubah menjadi tersangka. Baca selengkapnya

Tom Lembong membuka peluang untuk memulai proses praperadilan terkait penetapan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula.

Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sedang mempertimbangkan untuk mengajukan mosi praperadilan untuk menetapkan tersangka dalam kasus impor gula. Baca selengkapnya

BPK mengungkap kesalahan impor yang terjadi di bawah Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Tom Lembong, dan Engartiasto Lukita, serta gula pasir. Baca selengkapnya

Tom Lembong mengumumkan kebijakan impor gula untuk memenuhi kebutuhan pasokan gula masyarakat. Baca selengkapnya

ICW menyoroti Menteri Kehakiman Dirdik Jampidsus Abdul Qohar memakai jam tangan serupa merek Audemars Piguet seharga Rp 1 miliar.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong membantah adanya minat mengimpor gula mentah pada tahun 2015-16. tahun. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *