TEMPO.CO, Jakarta – Lima perusahaan dompet digital yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional ( OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay ) diduga memfasilitasi transaksi perjudian online.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie yang menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap layanan dompet digital yang memudahkan operasional perjudian online. Sejauh ini, ada lima perusahaan dompet digital yang ditegurnya.

“Ada lima perusahaan yang menjadi perantara perjudian online. “Kalau bandel, kami akan ambil tindakan tegas,” kata Budi Arie seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 11 Oktober 2024. Dugaan fakta

1. Peningkatan saldo yang tajam atau peningkatan pencatatan transaksi

Menurut Budi Arie, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi perjudian online bermula dari meningkatnya catatan transaksi yang dimuat secara tiba-tiba. Selain itu, transaksi hanya bersifat satu arah, artinya hanya transaksi masuk yang dicatat tanpa ada transaksi keluar.

Nilai tercatat transaksi tersebut mencapai triliunan rupiah dengan rincian sebagai berikut: PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan total transaksi 5.24.337; PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dan total transaksi 836.095.

Kemudian PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dan total transaksi 577.316; PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dan total transaksi 80.171; dan Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan total 33.069 transaksi.

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir akun tersebut

Budi Arie menjelaskan, sasaran utama pemerintah memblokir akun dompet digital adalah bandar judi online. Sedangkan target lainnya adalah aliran uang ke penjudi online.

Oleh karena itu, Budi Arie menekankan pentingnya tahap verifikasi bagi pengguna dompet digital saat pertama kali membuka akun. Hal ini untuk mencegah kemungkinan akun tersebut digunakan oleh penjahat seperti penjudi online.

3. Penyedia layanan dompet digital harus melakukan pengumpulan data eKYC

Senada dengan Perlindungan Data Pribadi (PDP), Budi Arie juga menegaskan bahwa perusahaan dompet digital harus mengumpulkan data akun pengguna yang jelas atau melakukan Know Your Customer (eKYC) secara elektronik.

4. Konfirmasi dari DANA Indonesia

Head of Public Relations DANA Indonesia Diah Fanny Amalia yang dimintai konfirmasi Tempo atas pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu memberikan keterangan resminya kepada Head of Relations DANA Indonesia Sharon Issabella.

Sharon mengatakan: “Menanggapi laporan dugaan penyalahgunaan layanan e-wallet untuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian online, DANA ingin menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia,” kata Sharon. , dikutip dalam . Jumat, 11 Oktober 2024.

5. OVO bantah memfasilitasi perjudian online: Ambil tindakan tegas dan blokir akun

Direktur Utama PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra angkat bicara setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuduh platformnya memfasilitasi perjudian online. Karaniya mengatakan OVO tidak memfasilitasi atau bekerja sama dengan promotor atau bandar judi online.

“Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak bekerja sama dengan penyelenggara atau bandar judi online,” kata Karaniya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3,7 juta situs judi online. Termasuk kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam penerapan kurang lebih 52 ribu situs penyedia judi online dan pemantauan isu promosi situs judi online oleh influencer di media sosial.

“Tidak ada ruang untuk perjudian online karena perjudian online menghancurkan transformasi digital di Indonesia,” kata Budi Arie saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 9 Oktober 2024.

MICHELLE GABRIELA | HANIN MARWAH | ADIL AL HASAN Pilihan Editor: OVO menyangkal memfasilitasi perjudian online: tindakan tegas dan larangan akun

Sebanyak 11 orang, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi, mengelola situs judi online di toko Bekasi tersebut. Mengelola 1000 lokasi. Baca selengkapnya

Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital Meutya Hafid memastikan pihaknya akan menindak tegas pegawai kementerian yang terlibat praktik perjudian online. Baca selengkapnya

Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital Meutya Hafid menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan perjuangan pemberantasan perjudian online atau judo sebagai prioritas kementeriannya. Baca selengkapnya

Pada Oktober 2024, OJK mengusulkan pemblokiran 8.000 akun yang terkait perjudian online. Baca selengkapnya

Gunawan mengaku berulang kali memblokir akun judi online yang mencoba masuk ke akun Tiktoknya saat sedang menari live. Baca selengkapnya

Staf Kementerian Komunikasi dan Teknologi tidak sengaja memblokir ribuan situs judi online setiap harinya. Baca selengkapnya

Polres Sukabumi menangkap Gunawan karena menari sadbor karena diduga terlibat dalam promosi perjudian online. Pembuat konten Kampung Bojongkembar membantahnya. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya mengungkap komplotan judi online yang melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Baca selengkapnya

Projo bukan satu-satunya relawan pendukung Jokowi atau Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Nasional. Baca selengkapnya

Penyidik ​​polisi kini tengah mendalami pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus perjudian online. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *