MOJOKERTO – Fakultas Farmasi Universitas Surabaya (Ubaya) memberikan bantuan cara produksi pangan yang baik untuk industri dalam negeri (CPPB IRT). Dukungan ini bertujuan untuk melatih para pelaku usaha dalam negeri di Desa Duyung, Travas, Mojokerto agar dapat memproduksi makanan yang baik sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Aguslina Kirtishanti, Ketua Kelompok Pelayanan Kefarmasian Sekolah Tinggi Farmasi Ubaya, pangan yang aman dan berkualitas merupakan hak asasi setiap orang. Termasuk pangan yang dihasilkan oleh industri pangan dalam negeri.
“Produk pangan yang terjamin mutu dan keamanannya akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan pendapatan para pelaku usaha,” kata Aguslina, Kamis (28//2024).
Menurut dia, Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 harus mempertimbangkan cara produksi pangan yang baik untuk industri dalam negeri. Yaitu tempat produksi dan lingkungannya, bangunan dan strukturnya, peralatan produksi dan fasilitas penyediaan air atau penyediaan air.
Lalu ada fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi, kesehatan dan kebersihan karyawan, program higiene dan pelayanan dan sanitasi karyawan, penyimpanan, pengendalian proses dan pelabelan makanan. Kemudian datang pengawasan penanggung jawab, perolehan produk, registrasi dan dokumentasi, dan terakhir pelatihan karyawan.
Bimbingan belajar berjalan dengan lancar. Penjelasan yang diberikan dicermati oleh ibu-ibu Desa Dung yang tergabung dalam Bumdes. “Mereka memahami perlunya memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan untuk produksi pangan,” tambahnya.
Dukungan ini merupakan bagian dari Program Pemberdayaan Perdesaan (PDP), sebuah inovasi pengembangan kapasitas pangan lokal untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di Desa Duung, Karesidenan Mojokerto, Wilayah Travas. Kegiatan ini sudah memasuki tahun kedua dan didanai oleh DRTPM Kemdikbudristek.
“Acara ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat Desa Dung tentang CPPT-IRT sebagai pelaku usaha,” imbuhnya.