JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan kini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi no. 168/PUU-XXI/2023 Sekretaris Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2025 (PHI Jamsos 51 mengatakan itu). formula upah yang ditetapkan sudah tidak berlaku lagi.
Sebab, aturan tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang dimohonkan. “Nanti diubah (Formula Upah 2025), sedang kita kaji ulang (PP 51/2023 terkait perubahan pengupahan),” kata Indah. MNC Portal dihubungi, Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, Indah memastikan pengumuman Nilai Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia pada Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru dalam menentukan nasib upah minimum setiap orang. daerah.
“Januari 2025 akan kita putuskan (upah minimum 2025),” sambung Indah singkat.
Sekadar informasi, kami dapat menyebutkan beberapa perubahan material di IV. pasal dalam UU Cipta Kerja yang salah satunya terkait pengupahan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi no. 168/PUU-XXI/2023, terdapat beberapa perubahan dalam hal ketenagakerjaan. Makna penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh diperluas mencakup pendapatan yang mencukupi kebutuhan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk pendidikan, kesehatan, dan jaminan hari tua.
Dewan pengupahan daerah bersama-sama dengan pemerintah daerah kemudian ikut serta dalam perumusan kebijakan pengupahan, yang kemudian menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk memutuskan kebijakan pengupahan.
Pada saat yang sama, putusan Mahkamah Konstitusi juga memperluas pengertian variabel indeks tertentu yang sebelumnya digunakan sebagai rumus penghitungan upah minimum.
Tindakan tertentu yang dimaksud adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan perekonomian daerah dan memperhatikan kepentingan perusahaan, pekerja/pegawai serta asas proporsionalitas untuk memberikan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.
Hal lain yang mengalami perubahan makna adalah struktur skala gaji yang kini harus mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan keterampilan serta kapasitas dan produktivitas perusahaan.
Sementara itu, mengenai keputusan pemerintah mengenai UMP setiap tahunnya, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 mengacu pada peninjauan kembali Peraturan No. 36 Tahun 2021 tentang Remunerasi, UMP ditetapkan dan diumumkan setelah tanggal 21 November. .
Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 21 (UU) no. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk soal penetapan upah minimum pekerja, aturannya berubah.