JAKARTA – Dadang Iskandar masih memegang jabatan kepala perwira, banyak yang mempertanyakan gajinya mengingat kekayaan bersihnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dadang Iskandar menjadi sorotan usai nekat melepaskan tembakan ke arah Polsek Solok Selatan di Polsek Solok Selatan di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagri Lubuk Gadang, Kabupaten Sangir, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/). 2024).
Usai melakukan kejahatan tersebut, Dadang langsung menyerahkan diri ke Propam Polda Sumbar dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. AKP Ulil Rayanto Anshari menjadi korban dalam peristiwa penembakan tersebut. Ada beberapa fakta menarik tentang sosok Dadang Iskanda, harta kekayaannya, selain tembakan polisi terhadap polisi tersebut.
AKP Dadang Iskandar terakhir kali melaporkan kekayaannya pada tahun 2020, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat itu, kekayaannya mencapai 445 juta dolar. Rinciannya, Dadang memiliki tanah dan bangunan senilai VND 260 juta, kendaraan dan mesin senilai VND 239 juta, harta bergerak lainnya senilai VND 24 juta, uang tunai senilai VND 22 juta, dan harta senilai setara VND 100 juta.
Gaji dan Tunjangan AKP Dadang Iskandar
Sedangkan Dadan Iskandar yang menjabat Asisten Kompol memiliki gaji Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100 dengan Golongan III atau Golongan I. Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, Perubahan ke-13 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001, bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dadang mendapat tunjangan selain gaji dan merupakan salah satu sumber penghasilan. Beberapa tunjangan yang ditawarkan kepada perwira Polri adalah tunjangan tambahan, bonus kinerja, dan tunjangan pensiun. Pada dasarnya, gaji polisi Dadang Iskandar bukanlah angka yang kecil untuk seorang perwira pertama dan penghasilannya bisa lebih dari Rp 5 juta per bulan.