TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh mengatakan dakwaan jaksa KPK terhadap dirinya telah berubah. Hal itu disampaikan saat pembacaan dua kali di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Sukabumi, Selasa, 1 Oktober 2024. Gazalba membacakan duplikat pribadinya bertajuk Alasan Lompat Katak oleh Jaksa KPK. dalam agenda sidang. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. “Salah satu alasan utamanya adalah alasan JPU soal waktu saya seharusnya bertemu dengan Ahmad Riyadh di Bandara Juanda. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan pada September 2024. Namun dakwaan diubah menjadi 29 Agustus 2022. . mencari waktu atau tanggal yang menurutnya benar dengan dalih yang dirasa benar padahal sebenarnya tidak benar,” kata Gazalba Gazalba mengaku belum pernah bertemu dengan Ahmad Riyad, pengacara asal Surabaya, yang saat itu menjamin itu, mengelola putusan kasasi yang diajukan Jahwahirul Fuad tentang pengelolaan sampah tanpa izin dengan nomor perkara 3679 K/Pid.Sus-LH/2022 yang merupakan anggota majelis hakim “Tidak. Tidak ada pertemuan antara saya dan Riyadh, malah. penyerahan uang di bandara Juanda, kata Gazalba. Lebih lanjut, kata Gazalba, Ahmad Riyadh telah mencabut pernyataannya soal pertemuan dan penyerahan uang yang terjadi di Bandara Juanda, Sidoarjo. “Sangat disayangkan dalam kasus ini ambisi jaksa lebih diutamakan daripada penerapan hukum yang sederhana,” kata Gazalba. Meski pertemuan dengan Ahmad Riyadh memberikan uang, Gazalba meminta jaksa menunjukkan bukti pendukung seperti saksi, rekaman CCTV, dan bukti percakapannya dengan pengacara. “Saya minta uang dalam konteks apa? Tidak mungkin Ahmad Riyadh tiba-tiba memberikan uang tanpa berdiskusi terlebih dahulu. Hal seperti itu harus dibuktikan oleh jaksa,” kata Gazalba. Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, namanya disebutkan dari Ahmad Riyadh yang disebutkan Kepala Kedulongsari Mohammad Hani dan Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad Dalam pemeriksaan saksi pada 15 Juli 2024, Hani dan Jawahirul menyebut telah memberikan uang sebesar 650 juta kepada Ahmad Riyadh untuk diserahkan. ke Gazalba.
Hal itu juga dibenarkan oleh BAP Ahmad yang menyebutkan uang tersebut diserahkan di Bandara Juanda. Namun dalam keterangan saksi pada 18 Juli 2024, Ahmad Riyadh mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait transfer uang Gazalba di Bandara Juanda setelah hakim MA mengabulkan putusan kasasi. . Gazalba Saleh didakwa menerima tip senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK menyebut Gazalba menerima gratifikasi dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul pemilik usaha UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan divonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa TPPU. Dalam dakwaannya, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari berbagai sumber. Pertama, Gazalba dikabarkan menerima uang SGD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi sebesar Rp 650 juta untuk penanganan kasus kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba dikabarkan menerima uang sebesar Rp 37 miliar melalui peninjauan kembali yang diajukan Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang tersebut diterima oleh kuasa hukum Gazalba dan Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima pendapatan non-tip senilai SGD 18.000, seperti dijelaskan pada tagihan pertama. Jaksa menyebutkan Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, $181.100 atau setara Rp 2 miliar, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada tahun 2020-2022. Total, Gazalba mendapat sekitar Rp62 miliar.
Jaksa kemudian mengatakan bahwa Gazalba menyembunyikan uang tersebut dengan membelanjakannya untuk sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukarkannya dengan mata uang asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga membayar cicilan teman dekat. Total TPPU sekitar Rp 24 miliar.
Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 15 tahun penjara, denda 1.000 juta rupiah, subsidi alternatif hukuman enam bulan penjara, dan denda tambahan pembayaran ganti rugi sebesar SGD 18.000. dan Rp 1.588.085.000. paling lama satu bulan setelah putusan dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pilihan Editor: Juru bicara mengatakan cuti massal para hakim yang menuntut kenaikan gaji bukanlah rencana yang tiba-tiba
Tessa menambahkan, KPK meyakini penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah. Baca selengkapnya
Katanya, ujian Alexander Marwata yang seharusnya digelar hari ini namun terpaksa ditunda. Baca selengkapnya
Sahbirin Noor atau Paman Birin mempertanyakan keabsahan KPK dalam menetapkan status tersangka. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan rutin di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah pungutan liar dan pelanggaran lainnya. Baca selengkapnya
Hakim Pengadilan Agama Bantaeng Sulawesi Selatan Nova Noviana menjelaskan, hakim tidak hanya bekerja di ruang sidang. Baca selengkapnya
Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan Sahbirin telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca selengkapnya
Menurut Praswad, lemahnya penerapan etika di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di kemudian hari. Baca selengkapnya
PT GKP seharusnya kehilangan seluruh legitimasi untuk melanjutkan operasi penambangan nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya tunda pemeriksaan Wakil Presiden KPK Alexander Marwata Selengkapnya.
KPK melakukan OTT di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Meski tak ditahan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sudah menjadi tersangka. Baca selengkapnya