JAKARTA – Profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) masih menjadi salah satu idaman sebagian masyarakat. Pendaftaran Bintara TNI 2024 dilakukan secara online melalui laman https://ad.kerjamen-tni.mil.id/bintara-ad.
Bagi anda yang merupakan lulusan SMA/SMK, tidak ada salahnya jika anda belum melanjutkan studi. Sebab, Rekrutmen Bintara TNI AD Tahun 2024 Gelombang 2 bagi lulusan sederajat SMA/SMK/MA dibuka mulai 28 Oktober hingga 14 November 2024.
Baca juga: Perjalanan Angin Puyuh Joni Dari Panjat Tiang Bendera Hingga Menjadi Bintara TNI AD
Persyaratan Pendaftaran Bintara TNI AD Angkatan II 20241. Persyaratan Umum
Persyaratan umum yang harus dipenuhi berikut ini antara lain:
1. Warga negara Indonesia.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (mengikuti salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penganut agama tersebut).
3. Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Usia minimal 17 tahun 9 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat dimulainya pelatihan pertama pada tanggal 16 Desember 2024.
5. Tidak mempunyai catatan kriminal yang diterbitkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata. Pada
7. Tidak kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Viral! Pelajar meminjam sepatu dan memakainya saat wisuda, Jenderal Dudung Tawari bergabung dengan tentara Indonesia sebagai bintara
2. Persyaratan khusus
Persyaratan khusus berikut yang harus dipenuhi antara lain:
1. Laki-laki bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2. Minimal ijazah SMA/MA/SMK, negeri atau swasta, terakreditasi sesuai kebutuhan (berlaku paket C), dengan persyaratan IPK sebagai berikut:
– Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai rata-rata minimal 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika)
Apakah itu 68?
– Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021 dan 2022 rata-rata nilai rapor minimal 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70. Pada
– Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023 dan 2024 rata-rata nilai rapor minimal 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.
3. Belum pernah menikah dan tidak boleh menikah pada masa pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah lulus Dikma.
4. Memiliki tinggi dan berat badan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Untuk rekrutmen regional reguler, tinggi badan minimal 163 cm.
– Untuk rekrutmen khusus daerah tertinggal harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm, klasifikasi daerah tertinggal adalah memiliki suku lokal atau dilahirkan di daerah tertinggal (walaupun pendatang). Pada
– Memiliki berat badan seimbang sesuai peraturan yang berlaku.
5. Bersedia membuat First Service Bond (IDP) minimal 10 tahun.
6. Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang dikeluarkan Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dengan sukarela menolak atau menarik diri dari sebagian atau seluruh kegiatan awal rekrutmen dan pelatihan sampai diangkat menjadi prajurit TNI
7. Bersedia ditempatkan di salah satu cabang TNI dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada
8. Wajib mengikuti ujian/tes yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi bidang administrasi, kesehatan, fisika, pupuk dan psikologi.
Baca Juga: Lulusan SMA Ingin Jadi Tentara? TNI AD PK Bintara 2024 Masih Buka Berikut Linknya
3. Persyaratan Tambahan
Berikut persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani oleh ibu kandung jika ayah kandung bekerja di luar daerah/provinsi atau meninggal dunia/tidak diketahui lokasinya dan ibu kandung belum menikah lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak ikut campur dalam hal apapun terhadap panitia penerimaan atau penyelenggara pendidikan dasar jika dimana?
2. Yang ditunjuk sebagai wali pihak yang berkepentingan berdasarkan putusan pengadilan dan telah diproses oleh Disdukcapil.
3. Bagi yang menerima ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan gelar magister yang telah disesuaikan dengan peraturan negara Indonesia.
4. Tidak boleh bertato/bekas tato dan tidak boleh tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh tata cara biasa (harus disertai surat keterangan dari adat/pemimpin adat).
5. Anda bersedia mematuhi peraturan non-BPK baik secara langsung maupun tidak langsung, apabila secara hukum terbukti Anda melakukan pelanggaran dengan baik, maka Anda harus bersedia dinyatakan gagal dan/atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut kemudian ditemukan ketika Anda menghadiri pelatihan pertama Anda. Formulir pernyataan tidak korupsi;
6. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang masih aktif.
4. Persyaratan Kinerja
Calon Bintara PK TNI AD Angkatan II TA 2024 berhak mendapatkan sertifikat/kartu/sertifikat prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (peringkat 1, 2, dan 3) sebagai nilai tambah dalam penerapan Rik/Tes dan Proses Seleksi.
Program Rekrutmen Bintara TNI AD Angkatan II Tahun 2024
Tingkat daerah
– Pendaftaran online/validasi/daftar ulang : 28 Oktober s/d. 14 November 2024
– Panda Rik / Level Tes (Pengumpulan data Manajemen, Kesehatan, Jasmani dan Litpers): 2 s/d. 19 November 2024
– Periode pemilu tingkat Panda : 20 November 2024
– Pengumuman level Panda: 22 November 2024
Tingkat pusat
– Kandidat akan tampil dalam Rik/Tes di Tingkat Sub Panitia : 26 November 2024
– Rik/Tes pada tingkat sub panitia (Administrasi, Kesehatan, Fisika, Psikologi dan Litper) : 27 sd. 8 Desember 2024
– Pengumuman tingkat subkomite: 10 Desember 2024
– Mulai pelatihan: 16 Desember 2024
Besaran Gaji Bintara TNI AD
Besarnya tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan dan keutuhan NKRI tentunya harus sesuai dengan gaji yang diterima anggota TNI.
Berikut gaji anggota TNI AD berdasarkan pangkat dan masa jabatan:
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sersan Mayor: Rp 2.237.400 hingga 3.676.700
Sersan: Rp 2.307.400 hingga Rp
Asisten Wakil : Rp 2.379.500 s/d Rp
Asisten Lettu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Ketentuan pengupahan TNI diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Daftar Tunjangan Kinerja Bintara TNI AD
Selain gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Tentara Nasional Indonesia.
Berikut daftar tunjangan TNI AD berdasarkan pangkat dan jabatan:
KSAD : Rp.37.810.500
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat : Rp 34.902.000
Kategori kursi 17 : Rp.29.085.000
Kategori kursi 16 : 20.695.000 Rp
Kategori kursi 15 : 14.721.000 Rp
Kategori kursi 14: Rp 11.670.000K
Kategori kursi 13 : Rp 8.562.000
Kategori kursi 12 : 7.271.000 Rp
Kategori kursi 11 : 5.183.000 Rp
Kategori kursi 10 : 4.551.000 Rp
Kategori kursi 9: Rp 3.781.000
Kategori kursi 8: Rp 3.319.000
Kategori kursi 7 : Rp 2.928.000
Kategori kursi 6 : 2.702.000 Rp
Kategori kursi 5 : 2.493.000 Rp
Kategori kursi 4 : 2.350.000 Rp
Kategori kursi 3 : 2.216.000 Rp
Kategori kursi 2: Rp 2.089.000
Kategori Kursi 1 : 1.968.000 Rp
Misalnya, seseorang baru diterima menjadi prajurit TNI melalui jalur tamtama dengan pangkat prajurit kedua dan memiliki masa bakti 0 tahun, maka otomatis ia akan masuk ke dalam kategori jabatan 1.
Contoh lain, seorang perwira berpangkat kapten yang telah mengabdi lebih dari 4 tahun akan turun ke posisi 8.
Manfaat lainnya bagi prajurit TNI AD
Manfaat lainnya tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017. Berikut rinciannya:
– Tunjangan TNI Istri : 10 persen dari gaji pokok TNI.
– Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal 2 anak)
– Tunjangan sembako/beras: 18 kg beras selama satu bulan dengan harga Rp 8.047 per kg dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
– Uang Jabatan : Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 menjadi Rp 5,5 juta per bulan.
– Tunjangan: Rp 60.000 per hari.
– Tunjangan Operasi Keamanan: 150 persen gaji pokok jika bertugas di pulau terkecil yang tidak berpenghuni, 100 persen gaji pokok jika bertugas di pulau kecil berpenduduk terbesar, 75 persen gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen gaji pokok apabila bertugas di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
Demikian informasi mengenai jadwal, persyaratan rekrutmen Bintara TNI AD serta besaran gaji dan tunjangan TNI AD. Buka dan semoga bermanfaat!
MG/Luthfiyyah Rahmadiena