TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta jaksa Kejaksaan Agung menagih istri Harvey Moyes, Sandra Devi, dan istri Min, Angreni. Direktur PT Refined Tin Bank (RBT), Superta. Sandra Devi dan Anggrini diundang hadir di pengadilan sebagai saksi dalam kasus korupsi Sepuluh yang akan digelar Senin pekan depan.
Hakim Presiden Eko Arinto mengatakan Sandra Devi dan Anggrini harus diperiksa sebagai saksi untuk memberikan bukti hukum terhadap Harvey Moyes dan Suprata dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU). “Silahkan ke JPU pembuktiannya. Buktinya sudah dibatalkan ya. Mohon diberikan kesempatan,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Arianto di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut dia, Sandra Devi akan dimintai keterangan terkait aset yang masuk dalam daftar dugaan TPPU Harvey Moyes. Begitu pula dengan Angrini untuk memastikan prosesnya dilakukan secara adil.
Gema memperkirakan pemeriksaan silang terhadap Sandra Devi dan Anggrini pada Rabu 9 Oktober lalu kurang efektif karena diperiksa bersama 10 saksi lainnya. Memang, kata dia, bukti-bukti TPUU sangat menentukan dalam kasus ini. Sebab, penuntut umum berhak menyita seluruh harta kekayaan terdakwa korupsi yang diyakini berasal dari hasil tindak pidana korupsi, serta berhak membuktikan sebaliknya.
Harvey Moise didakwa menerima Rp420 miliar bersama manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Suprata didakwa menerima dana senilai Rp4,57 triliun dari kasus tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dengan dana yang diterimanya. Oleh karena itu, Harvey Moyes dan Superta terancam sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 55 ayat (1) baca 1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 undang-undang tentang pencegahan dan penindakan TPPU.
Sedangkan Raza belum menerima dana apapun dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat, mengetahui, dan menyetujui segala perbuatan korupsi, Raza dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1) 1 KUHP.
Pilihan Redaksi: Dianggap Pelanggaran Etik dan Kriminal, Sikandar Marwata Sebut Tak Dipanggil Dewas KPK.
Jessica Wongso mengaku tetap tenang menghadapi sidang ulang kasus pembunuhan Merna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca selengkapnya
Pengadilan Kriminal Internasional dituduh munafik karena menunda permintaan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yves Gallant Baca selengkapnya
Penangkapan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanwar memicu kekhawatiran masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia. Baca selengkapnya
Putusan penjatuhan hukuman tingkat kasasi terhadap terdakwa Ronald Tanor sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Baca selengkapnya
Dalam pemeriksaan penjualan logam mulia yang dilakukan wajib pajak Bodi Saeed, tercatat guru Alquran tersebut menyelesaikan 11 transaksi pembelian emas dengan Bodi Saeed. Baca selengkapnya
Hotman Paris Hutapea menanggapi dakwaan jaksa yang menuduh Bodi Saeed melakukan pencucian uang senilai $5 miliar. Baca selengkapnya
Jawaban Harvey Moyes diragukan oleh juri karena ia aktif mewakili PT Refined Bunka Tin dan juga tergabung dalam grup WA New Smelter. Baca selengkapnya
Mangapul merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga ditangkap dalam kasus korupsi Ronald Tanwar. Baca selengkapnya
Peneliti troll UGM Zainoor Rehman mendesak kejaksaan membongkar jaringan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarav Rikar, tersangka kasus korupsi Ronald Tanwar. Baca selengkapnya
Akhi mengatakan, kasus korupsi 3 hakim yang membebaskan Ronald Tanwar bisa mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hakim. Baca selengkapnya