Jakarta – Pemerintah menaikkan harga eceran (HJE) dari rokok tahun depan, meskipun sumber tembakau (CHT) belum meningkat. Harga untuk penjualan rokok ritel telah meningkat sejak 1 Januari 2024. Ketentuan -ketentuan ini diselesaikan oleh Menteri Keuangan (PMK) nomor 97 tahun 2024 pada PMK ketiga 192 jumlah 2021 dengan tarif tembakau.
Tujuan menaikkan harga rokok adalah untuk mengendalikan konsumsi perlindungan tembakau, untuk melindungi pabrikan -dalam industri produk industri, yang menghasilkan proses yang menggunakan metode lain daripada mesin dan pendapatan negara maksimum. Itu adalah audio PMK, ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Muliani pada 4 Desember 2024.
Peraturan tersebut berisi ketentuan batasan HJE untuk batang atau gram atau untuk rokok untuk rokok listrik. Tarif ritel berbeda tahun depan.
Pemerintah akan menentukan peningkatan rokok HEE tahun depan berkisar dari rata -rata 9,53%. Informasi berikut tentang harga rokok tradisional dan listrik yang berlaku tahun depan;
1 .. Grup Machine Creek Creek (SKM) setidaknya Rp2.375 atau naik 5,08%
2. SKM Group II setidaknya Rp1.485 atau ditinggikan
3
4. SPM Group II setidaknya RP1.565 atau meningkat sebesar 6,8%
5. Grup Cigighand Kretk (SKT)/Hand Rokok (SPT) lebih dari Rp2.170 atau naik 9,5%
6.
7.
8. Skt/SPT Group III setidaknya RP860 atau naik 18,6%
9.
10. Grup I terbesar setidaknya RP950 atau tidak meningkat
11. KLM Group II setidaknya RP.
12.
13. Ini bukan kelompok lebih dari RP180 hingga RP275 atau tidak meningkat
14. TIS tanpa kelompok terendah Rp55 ke Rp180 atau tidak naik
15. Klbot (KLB) tanpa kelompok RP290 terendah atau tidak
16. VIGR (CRT) tanpa grup lebih dari RP.
17. CRT tanpa grup lebih dari RP.
18. CRT tanpa grup lebih dari RP22.000 hingga RP.
19. CRT tanpa kelompok terendah RP459 hingga RP5 500 atau tidak naik
Pada saat yang sama, melalui PMK 96/2024, pemerintah memulai peningkatan rokok listrik dan pemrosesan tembakau lainnya pada tahun 2025, dengan peningkatan rata -rata 11,34% dan 6,19%.
Informasi berikut tentang harga rokok listrik pada tahun 2025;
1. Rokok listrik terpecahkan Rp6.240 per gram atau ditinggikan sebesar 6,01%
2.
3
4. Tembakau tembakau RP257 per gram atau meningkat sebesar 6,19%
5. Tembakau internal RP257 per gram atau dinaikkan
6. Tembakau tembakau Rp.257 per gram atau tinggi 6,19%