JAKARTA – Budi Saeed yang didakwa melakukan penipuan terkait jual beli emas didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Selasa (12 Oktober 2024). Pengusaha yang akrab disapa Crazy Rich Surabaya itu dituntut tidak sendirian, melainkan bersama terdakwa lainnya.

Jadwal sidang gugatan Budi Saeed diungkapkan kuasa hukumnya, Indra Sikhombing, saat dihubungi, Senin (12/09/2024).

Benar, besok (12/10/2024) permintaan Buddha Said, kata Indra.

Selain Budi Saeed, jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap Abdul Hadi Avicenna, mantan CEO PT Antama Tbk.

Dakwaan jaksa mendakwa operasi jual beli emas yang dilakukan Budi Said Antam menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun. Jaksa M Nurahman Adikusumo mengatakan, pembelian emas di bawah harga resmi itu direkayasa oleh mantan General Manager Budi PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicenna, Exi Anggreni selaku broker, dan bos emas Endang Kumoro. butik logam mulia surabaya 01.

Kemudian Ahmad Purwanto adalah Senior Officer Pelayanan Produksi dan Perdagangan Umum, Administrasi atau Back Office Butik Logam Mulia Emas Misdianto Surabaya 01.

Terdakwa Budi Saeed Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk sebagai pembeli emas melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan tindak pidana atau pelanggaran, namun ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut. .mereka yang sering melawan hukum harus diproses sebagai perkara,” kata Nurahman saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/08/2024).

Jaksa menambahkan, tindak pidana tersebut terjadi antara Maret 2018 hingga Juni 2022 di kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung Jakarta Timur dan kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Bersama Budi Said Eksi Anggraeni, Endang Kumor, Ahmad Purwant dan Misdiyanto, PT Antam melakukan jual beli emas Antam di BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam sehingga tidak mematuhi harga emas dan tata cara penjualan emas.

Budi Said bersama Exi Anggreni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwant dan Misdiyanto di BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

Selain itu, Budi Saeed disebut mengetahui uang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi ukuran dan berat emas, yakni emas Antam seberat 41.865 kilogram dan besaran pembayaran transaksi pembelian emas Antam Budi Saeed. Faktur dan Resmi Penetapan Harga Rp 25.251.979.000 dari PT Antam, Jadi Budi Said Membebani Antam Sebesar 58.135 Kilogram Emas, tapi Tak Dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *