JAKARTA – Otoritas Transportasi DKI Jakarta (DISAB) membatalkan aturan angka ganjil pada hari ini (Rabu) (27 November 2024) bertepatan dengan hari pemungutan suara atau pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.

Mengingat pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia pada Rabu (27 November 2024), peraturan ganjil dan genap di banyak jalan di Jakarta telah dihapuskan, kata DK. tulis Dinas Perhubungan di akun Instagramnya (27 November 2024).

D.K. Dishub DKI Jakarta menegaskan penghapusan nomor ganjil dan genap pada pilkada didasarkan pada ketentuan hukum sebagai berikut:

– Undang-undang Republik Indonesia No Pasal 201 (8) Nomor 10 Tahun 2016: Pemungutan suara serentak secara nasional untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024;

– Pasal 84 (3) Undang-Undang Nomor 1 RI: Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari libur nasional;

– Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Letnan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;

– Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Tidak diberlakukan pembatasan lalu lintas luar biasa pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

– Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hari Libur Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Meski begitu, Lalu Lintas DKI tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menaati peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *