TEMPO.CO, Jakarta – Kelompok advokasi anti-penyiksaan mendesak agar hasil penggalian dan pemeriksaan ulang jenazah Afif Maulana diumumkan secepatnya. Sebagai kuasa hukum keluarga, mereka menilai keterbukaan informasi kasus kematian Afif sangat penting, terutama kepada kerabat korban dan pihak-pihak yang berkepentingan. “Keluarga korban berhak mengetahui apa yang menimpa anaknya,” kata kelompok advokasi anti penyiksaan itu dalam keterangan resminya, Kamis, 26 September 2024.

Dalam pernyataannya mereka memaparkan empat permohonan. Pertama, kelompok meminta PDFMI (Persatuan Pemeriksa Kedokteran Forensik Indonesia) segera mengirimkan salinan berkas otopsi dan hasil pemeriksaan ulang kepada keluarga dan kuasa hukum. Kedua, mereka juga mendesak Polda Sumbar dan Polres Padang agar menyerahkan salinan berkas otopsi pertama. Transparansi sangat diperlukan dalam hal ini, kata Direktur LBH Padang Indira Suryani. Ia menegaskan, pihak keluarga berhak membandingkan laporan otopsi pertama dengan laporan otopsi terakhir.

Lebih lanjut, mereka meminta Polda Sumbar dan PDFMI menerbitkan laporan komprehensif hasil pemeriksaan laboratorium secara efisien. Laporan ini diharapkan dapat mencakup seluruh aspek, tidak hanya sebagian saja, sehingga anggota keluarga dan kuasa hukum dapat mengkaji laporan tersebut bersama dengan para saksi.

Kelompok Pengacara Anti Penyiksaan juga meminta agar pengusutan dan penyidikan kasus kematian Afif Maulana tetap dilanjutkan: “Polda Sumbar dan Polresta Padang akan terus mengusut dan mengusut kasus kematian Afif Maulana.”

Sebab, hingga saat ini, penyidikan atas kematian bocah lelaki berusia 13 tahun dan penyiksaan terhadap puluhan remaja lainnya dianggap terhenti. Bahkan, Komite Perlindungan Anak (KPAI) mendatangi Bareskrim pada Senin, 23 September meminta Mapolres Pusat meningkatkan bantuan dalam pengusutan kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa medis, penyebab meninggalnya Afif Maulana berasal dari atas. Hal ini berdasarkan hasil produksi Persatuan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

Ketua tim ekstraksi, Ade Firmansyah mengatakan, analisis yang dilakukan kelompoknya memakan waktu lebih lama dari perkiraan sebelumnya, karena ada sampel tulang yang perlu dianalisis. Oleh karena itu, analisisnya membutuhkan lebih dari perkiraan sebelumnya, katanya saat konferensi pers yang digelar Polrestabes Padang, Rabu, 25 September 2024.

Cade menjelaskan, timnya tidak hanya menganalisis jenazah korban, tetapi juga menyusun peristiwa yang terjadi serta dokumen pendukungnya. “Kami telah membandingkan korban luka dan kejadian yang terjadi malam itu berdasarkan keterangan saksi,” ujarnya.

Fachri Hamzah berkontribusi dalam laporan ini.

Cara ini merupakan cara terbaik untuk memperoleh informasi detail dari hasil ekstraksi dan pemeriksaan ulang terhadap Afif Maulana. Teruslah membaca

LBH Padang mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan KIP tidak melihat urgensi pengungkapan informasi publik. Teruslah membaca

KPAI meminta hasil autopsi pertama Afif Maulana bisa dijadikan acuan. Teruslah membaca

Propam Polda Sumbar telah memulai proses disipliner terhadap 17 anggota polisi Direktorat Samapta yang menangkap pejuang muda. Teruslah membaca

Penemuan itu terjadi saat dua warga yang melintas melihat sesuatu yang mencurigakan di pinggir jalan tol Serpong sekitar pukul 16.30. Teruslah membaca

Komnas HAM akan meminta keterangan kepada Polda Sumbar dan mempelajari hasil penggalian jenazah Afif Maulana. Teruslah membaca

Laporan resmi hasil otopsi Afif Maulana dan visumnya belum disampaikan kepada orang tua dan tim kuasa hukum Afif. Teruslah membaca

Kompolnas berharap hasil penyidikan penggalian dan pemeriksaan ulang jenazah Afif Maulana dapat diterima semua pihak. Teruslah membaca

KPAI berencana melibatkan psikolog untuk membantu menganalisis kasus kematian Afif Maulana. Teruslah membaca

Ayah Afif Maulana mengungkapkan kekecewaannya atas kesimpulan tim produksi tentang penyebab kematian putranya. Teruslah membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *