TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor hingga proses praperadilan selesai. . Pasalnya, KPK menghormati upaya hukum yang diajukan Sahbirin. Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati penerapan hukum atas hal tersebut, masih banyak proses menunggu hasil praperadilan, kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 15 Oktober 2024. Ghufron mengatakan, KPK menunggu selesainya proses praperadilan terhadap Sahbirin Noor karena mendukung penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). “Dalam penegakan hukum, salah satu prinsip KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f Undang-Undang KPK adalah menghormati hak asasi manusia,” kata Gufron. Sahbirin Noor atau lebih dikenal dengan Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam lelang tiga proyek di Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024 yang digelar di berbagai lokasi di Banjabaru, Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dari OTT-a, KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Paman Birin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR), Ahmad Solhan (SOL); Kepala Dinas Pekerjaan Umum PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL); Pj Kepala Urusan Dalam Negeri Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Total uang yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini adalah Rp 12,11 miliar dan USD 500, serta beberapa dokumen lainnya. Nurul Ghufron dalam media briefingnya, Selasa, 8 Oktober 2024 mengatakan Ahmad Solhan memerintahkan Yulianta Erlynah mengatur agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang bisa mengajukan penawaran di katalog elektronik. Sebagai imbalannya, Sugeng dan Andi wajib memberikan pembayaran sebesar 2,5 persen kepada PPK dan 5 persen kepada Sahbirin Noor. Keterlibatan Sahbirin Noor yang merupakan paman Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dalam praktik penipuan tersebut juga dibuktikan dengan barang bukti berupa kotak karton kuning bergambar wajah Gubernur Kalimantan Selatan berisi uang Rp 800,-. juta. dari tangan Ahmad, serta dua lembar kertas catatan dengan huruf kecil berwarna kuning bertuliskan “Paman Logistik: 200 juta, Logistik Sebelumnya: 100 juta, BPK Logistik: 0,5 persen”. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pada 6 Oktober 2024, beberapa jam setelah OTT, pimpinan KPK menetapkan Paman Birin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sugeng dan Andi dijerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas penetapan tersangka tersebut, Sahbirin Noor mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut disidangkan dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang disidangkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada 28 Oktober 2024. Pilihan Redaksi : Mabes Polri terkait pemecatan Ipda Rudy Soik wilayah hukum Polda NTT
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Badan Pemberantasan Korupsi Polri akan terus memperkuat pemberantasan korupsi.
Dia mengatakan, surat itu berisi permintaannya kepada Prabowo agar membentuk dewan KPK untuk menyeleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK. Baca selengkapnya
Wakil KPK Pahala Nainggolan kemarin sempat diperiksa terkait kasus Alexander Marwat, namun tak bisa hadir secara lengkap.
ICW menyatakan Polda Metro Jaya belum membuktikan adanya unsur itikad buruk dalam pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmant. Baca selengkapnya
ICW menilai hal ini merupakan tanda mendesaknya pemberlakuan undang-undang penyitaan properti. Baca selengkapnya
Keinginan Kapolri membentuk Kortastipidkor terwujud setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 122 Tahun 2024. Baca semuanya
Menurut IM57, banyak sekali tim yang terbentuk di Indonesia tanpa perubahan berarti. Baca selengkapnya
Dian mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengusut lebih lanjut jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus penambangan liar di sana. Baca selengkapnya
Wakil Ketua Satgas Pencegahan Korupsi Polri sekaligus mantan penyidik KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan soal pembentukan Satgas Tipikor Polri. Baca selengkapnya
Perwakilan Biro Hukum KPK mengatakan praperadilan yang diajukan Karna Suswandi terhadap KPK merupakan bagian dari hak tersangka. Baca selengkapnya