JAKARTA – Setiap tahunnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Legislasi mencanangkan topik khusus untuk menyusun program kerja. Pada tahun 2024 DJKI mengangkat topik “Indikator Geografis” dan sangat sukses.

Indikasi Geografis (GI) merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berfungsi untuk melindungi keaslian suatu produk atau produk berdasarkan asal usulnya. Alat pelindung diri jenis ini merupakan tanda yang menunjukkan asal produk. Tanda ini tidak hanya sekedar nama tempat, tetapi juga mencerminkan kualitas, reputasi dan ciri khas produk yang dipengaruhi oleh lingkungan geografisnya.

Razilu, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, mengatakan kepada iNews TV, Rabu (4/12/2024) saat acara Istirahat Makan Siang, bahwa tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk semakin meningkat. Banyaknya pertanyaan dan registrasi GI, serta promosi pemasaran produk GI di Indonesia. Indonesia mempunyai sumber daya alam, budaya dan tradisi lokal yang melahirkan produk daerah yang unik. Produk-produk tersebut memiliki nilai jual yang tinggi di pasar nasional dan internasional jika dilindungi melalui sertifikasi GI.

Menurut Razilu, GI penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Menurutnya, GI berhasil meningkatkan nilai tambah produk lokal.

“GI memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas dan keunikan produk daerah. Dengan perlindungan tersebut, produk dapat dijual dengan harga lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai penjualan baik di pasar lokal maupun internasional,” ujarnya.

Selain itu, IG mampu meningkatkan daya saing di pasar global. Sertifikasi GI, kata Razilu, membantu produk lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk unik dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di pasar global, terutama ketika berhadapan dengan produk serupa dari negara lain.

GI juga diyakini membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. “GI mendorong pelestarian cara-cara tradisional dengan melibatkan petani, perajin, dan operator pertanian yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini bergerak dalam produksi produk GI, sehingga bisa memperoleh pendapatan lebih tinggi. karena ada nilai tambah pada produk GI yang terdaftar,” ujarnya.

Aspek penting lainnya adalah IG dapat menarik investasi dan pariwisata. Produk GI kerap menjadi daya tarik wisata kuliner dan budaya yang mengajak wisatawan untuk mengenal lebih jauh produk-produk khas daerah tersebut, mulai dari awal produksi hingga produk tersebut menjelma menjadi produk siap jual. Memiliki potensi untuk berinvestasi di sektor pariwisata dan mengembangkan daerah.

Selain itu, melalui proteksi IG, makanan khas daerah mempunyai peluang lebih besar untuk diekspor sehingga diharapkan dapat meningkatkan nilai mata uang negara, seperti Kopi Gayo yang dikenal luas di pasar internasional.

IG juga mampu memberdayakan UMKM dan petani lokal. Mayoritas produk IG dihasilkan oleh usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan GI membuka lebih banyak peluang pasar bagi usaha kecil dan menengah, sehingga meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.

Razilu juga mengatakan, sejak dimulainya tahun tematik GI di Indonesia, DJKI telah menorehkan sejumlah prestasi penting hingga tahun 2024. Diantaranya adalah presentasi 135 produk indikasi geografis terdaftar dan pelepasan 44 informasi geografis terdaftar pada Sidang Umum WIPO tahun 2024. sertifikat indeks, IG Holding akan memasarkan 7 produk indeks geografis di 6 wilayah.

DJKI juga sukses menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis Nasional dengan peserta sebanyak 600 orang yang membantu dalam pembukaan, pembentukan asosiasi dan pameran produk GI.

“Capaian penting lainnya adalah penyusunan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional yang telah diluncurkan Menteri Hukum pada 2 Desember 2024,” ujarnya.

Tak hanya itu, secara keseluruhan DJKI mampu meningkatkan penerapan KI secara signifikan di tahun 2024. Razilu mencatat, permohonan hak cipta bertambah hingga 30 November 2024 yakni sebanyak 151.197 permohonan; Sampel industri dengan 6769 aplikasi; 130.253 permohonan merek dagang; 13.614 permohonan paten; Kekayaan intelektual masyarakat dengan 890 aplikasi; DTLST 9; 35 rahasia dagang. Total permohonan sebanyak 302.822, dan pada tahun 2023 permohonan IP sebanyak 255.764. Jumlah ini akan terus bertambah hingga akhir Desember.

Hak cipta dan tema desain industri tahun 2025

Pada tahun 2025, DJKI mencanangkan tahun tematik untuk jenis KI berupa hak cipta dan desain industri. Razilu mengatakan, pemilihan tahun tematik Hak Cipta dan Desain Industri ini tidak lepas dari semangat DJKI dalam menjunjung tinggi semangat Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Asta dikaitkan dengan “Industri Kreatif” ke-3 di Cita.

“Salah satu landasan industri/ekonomi kreatif adalah kekayaan intelektual, khususnya karya kreatif dan berhak cipta. Oleh karena itu, kami berharap penetapan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri dapat merangsang industri kreatif pada umumnya dan meningkatkan inovasi serta daya saing perekonomian pada khususnya, ujarnya.

CEO Razilu menjelaskan, setidaknya ada lima program yang siap diluncurkan pada tahun mendatang, “yaitu, peruntukan ruang kerja kreatif, peruntukan kawasan desain industri, bulan pendidikan hak cipta, DJKI di kampus, sekolah, perguruan tinggi Islam dan lain-lain serta sosialisasi,” kata CEO Razilu. Razilu.

Menurut mantan Irjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, pihaknya akan meminta pemerintah daerah di 33 provinsi untuk mengidentifikasi kawasan mana yang merupakan kawasan Karya Cipta dan mana yang merupakan kawasan desain industri. Program daerah ini diharapkan dapat lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual (KI).

“Kami mengkaji ulang hak cipta sebagai subjek karena mencakup segala hal mulai dari pertunjukan hingga hak cipta atas karya seni dan banyak lagi,” kata Razilu.

Dalam program Bulan Pendidikan Hak Cipta, DJKI mengunjungi sekolah dan kampus serta melakukan berbagai kegiatan seperti workshop untuk mengkomunikasikan tentang hak cipta dan kekayaan intelektual.

Saat ini DJKI telah membentuk delapan komisi. Pembentukan komisi-komisi tersebut dilakukan dengan mengevaluasi efektivitas dan percepatan semangat Lelang Cita Presiden Prabowo Subianto. “Selain itu, setiap hari Senin kami memiliki program di mana ada satu cerita yang akan dibagikan di berbagai platform digital untuk menyosialisasikan pentingnya terus berkreasi dengan aman,” kata Razilu.

Seluruh program yang dicanangkan tentunya bertujuan untuk mencapai tujuan peningkatan jumlah hak cipta yang terdaftar, peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat. “Harus juga dikatakan bahwa sekarang sangat mudah untuk mendaftarkan hak cipta. Karena kami memiliki aplikasi untuk pendaftaran hak cipta, isilah, itu akan selesai dalam tiga menit. “Ini adalah langkah yang tidak biasa,” kata Razilu.

Menurut Razilu, upaya luar biasa yang dilakukan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu cara untuk membangun ekosistem HKI. “Hak kekayaan intelektual ada ekosistemnya, ada tiga pilar yang membentuk ekosistem hak kekayaan intelektual: penciptaan, perlindungan, penggunaan atau komersialisasi,” kata Razilu.

Kolaborasi lintas sektor sangat penting agar ekosistem ini dapat berkembang. “Kami bekerja sama untuk menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai poros ekonomi baru,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *