TOKYO – Setidaknya lima negara telah membuang limbah nuklir ke laut dalam praktik yang sangat kontroversial dan merusak lingkungan.

Dari lima negara tersebut, dua di antaranya terlibat Perang Dingin – Uni Soviet (sekarang Rusia) dan Amerika Serikat (AS).

Praktik pembuangan limbah nuklir ke laut dilakukan sebagai cara pembuangan yang lebih mudah dan mudah. Namun praktik ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut, makhluk hidup di dalamnya, dan kesehatan manusia.

5 negara yang membuang limbah nuklir ke laut

1. Uni Soviet (sekarang Rusia)

Uni Soviet secara sistematis membuang limbah nuklir ke Samudra Arktik. Dari tahun 1959 hingga 1990an, mereka melepaskan sejumlah besar limbah radioaktif, termasuk cairan, ke laut.

Salah satu lokasi yang digunakan adalah kawasan dekat Pulau Novaya Zemlya, sebuah pulau di Laut Barents. Pembuangan tersebut meliputi limbah pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), kapal selam nuklir, dan senjata nuklir yang tidak terpakai.

Praktek ini dilakukan secara diam-diam pada masa Perang Dingin.

Saat ini, Rusia sebagai penerus Uni Soviet mengklaim sudah berhenti membuang limbah nuklir ke laut.

2. Amerika Serikat

Sejak tahun 1940-an hingga 1970-an, Amerika Serikat membuang limbah nuklirnya ke laut, khususnya samudra Atlantik dan Pasifik.

Tempat pembuangan sampah yang terkenal adalah kawasan Bikini Atoll, tempat uji coba senjata nuklir AS pada tahun 1940-an dan 1950-an.

Pada tahun 1972, Amerika Serikat menandatangani Konvensi London tentang Pembuangan Limbah, yang melarang pembuangan limbah radioaktif ke laut.

Konvensi tersebut mencegah Amerika Serikat membuang limbah nuklir ke laut. Selain itu, Amerika telah mengadopsi metode pengelolaan limbah nuklir yang lebih aman dan terkendali, seperti penyimpanan di fasilitas berbasis darat.

3. Inggris

Inggris mulai membuang limbah nuklir ke laut pada tahun 1950an dan berlanjut hingga awal tahun 1970an.

Selama periode ini, Inggris membuang limbah radioaktif dari fasilitas nuklirnya ke laut sebagai bagian dari pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh reaktor nuklir dan uji coba senjata nuklir.

Pembuangan limbah nuklir dilakukan di Selat Inggris, Laut Irlandia dan juga di wilayah sekitar Kepulauan Channel dan Laut Utara.

Salah satu tempat pembuangan sampah utama terletak di dekat pelabuhan Sellafield, sebuah fasilitas nuklir di pantai barat laut Inggris yang merupakan pusat pengolahan bahan bakar nuklir.

Pada tahun 1970-an, tekanan internasional meningkat mengenai dampak lingkungan dari pembuangan limbah nuklir ke laut, dan Inggris menghentikan praktik tersebut.

Pada tahun 1972, Inggris juga menandatangani Konvensi London tentang Pembuangan Limbah, yang melarang pembuangan limbah radioaktif ke laut.

4. Perancis

Perancis membuang limbah nuklir ke laut antara tahun 1960an dan 1970an. Pembuangan ini dilakukan oleh perusahaan energi milik negara EDF (Electricité de France) dan pabrik pengolahan bahan bakar nuklir Perancis.

Limbah nuklir Perancis dibuang ke laut sekitar laut Utara dan Mediterania. Salah satu fasilitas penyimpanan utama di La Hague yang merupakan pusat pengolahan bahan bakar nuklir utama di Perancis.

Sejak tahun 1960-an, limbah radioaktif cair telah diolah dan sebagian dibuang ke laut di kawasan La Hague.

Pada tahun 1978, Perancis secara resmi berhenti membuang limbah nuklir ke laut setelah menandatangani Konvensi London tahun 1972, yang memberlakukan pembatasan yang lebih ketat terhadap pembuangan limbah ke laut.

5. Jepang

Jepang mulai membuang limbah nuklir ke Samudera Pasifik pada April 2023.

Pemindahan tersebut dilakukan oleh Tokyo Electric Power Company (TEPCO) dari pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daiichi yang rusak akibat bencana tsunami tahun 2011.

Limbah yang dibuang ke laut merupakan air yang telah diolah dan diolah untuk mengurangi radioaktivitasnya, tetapi juga mengandung tritium, isotop radioaktif hidrogen yang sulit dihilangkan.

Proses pembuangan ini telah memicu kontroversi dan protes internasional, terutama dari negara tetangga seperti Tiongkok dan Korea Selatan, serta dari kelompok lingkungan hidup.

Namun Jepang dan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) menyatakan bahwa pembuangan limbah aman dan tidak membahayakan lingkungan atau kesehatan manusia jika dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *