JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi mengumumkan putusan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan rasa puas diri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelayanan PUPR Kalsel salah.

Terkait putusan tersangka Sahbirin Nuri atau Paman Birin, hakim memberikan beberapa pendapat dalam putusan tersebut.

“Mengingat berdasarkan seluruh bukti yang diajukan tergugat, ia tidak pernah memanggil pemohon secara sah dan resmi. Hakim penyidik ​​menilai tergugat sembrono dalam melaksanakan somasi sehingga hakim berkesimpulan pemohon berstatus tersangka. tidak berstatus buron atau DPO,” kata dia dalam persidangan, Selasa (12/11/2024).

Afrizal mengapresiasi, selama pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalsel, KPK tidak pernah menetapkan Gubernur Kalsel sebagai calon tersangka. Hal itu tertuang dalam bukti-bukti yang dihadirkan pada sidang praperadilan.

Hakim juga memutuskan Sahbirin Noor berhak mendapat pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan absensi Sahbirin Noor selama pemeriksaan tidak dapat dibenarkan.

Terkait persoalan penangkapan dalam kasus tersebut, hakim juga menilai Sahbirin Noor tidak bisa ditangkap karena Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir di lokasi kejadian.

“Hakim tidak sependapat dengan ahli terdakwa, karena mereka berpendapat bahwa orang yang tidak hadir di sidang mengidentifikasi orang yang tertangkap, dia juga pasti bersalah. tempat operasinya,” ujarnya.

“Jika tertangkap basah tidak perlu mengeluarkan surat perintah penangkapan, namun jika tidak tertangkap harus mengeluarkan surat perintah penangkapan yang sah kepada penyidik. Kalau ketahuan, yang satu tidak bisa menyalahkan yang lain, keduanya harus terjadi bersamaan, karena memang begitu,” jelas Afrizal.

“Oleh karena itu, terdakwa tidak terkena operasi tangkap tangan,” jelas hakim.

Hakim juga memutuskan Sahbirin Noor tidak bisa dinyatakan buron atau berstatus DPO. Pasalnya, KPP tidak pernah menyebut Sahbirin Noor sebagai calon tersangka dalam kasus tersebut.

“Pemohon tidak pernah menelepon Termohon sehingga tidak dapat memberikan keterangan di luar, sehingga pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai tersangka sebaiknya dilakukan oleh Termohon. “Tidak ada bukti dari keterangan termohon yang menunjukkan bahwa pemohon diperiksa sebagai tersangka, sedangkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Pertimbangan lainnya, hakim mencatat, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan tidak menggambarkan kejadian tertangkap basahnya Sahbir Noor. Oleh karena itu, hakim dalam putusannya menyatakan putusan tersangka Sahbirin Noor tidak sah.

“Kami tidak menunjukkan atau menjelaskan penangkapan pemohon, namun pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Oktober 2024,” kata hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *