TEMPO.CO , Palembang – Empat anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus kontroversial pembunuhan siswa SMA di Palembang, AA (13) mendapat keterangan berbeda. Satu anak divonis 10 tahun penjara dan tiga anak divonis satu tahun hukuman pemasyarakatan.
Kalimat tersebut dibacakan Hakim Pidana Remaja Edward di PN Palembang pada Kamis, 10 Oktober 2024. ABH) IS, korban dikabarkan divonis 10 tahun penjara.
Edwards menilai IS divonis melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Pasal 5 UU Perlindungan Anak dan Pasal 55 Pasal 1 KUHP. Selain hukuman penjara, Daesh juga diharuskan mengikuti kursus pelatihan vokasi selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.
Harmawan, pengacara ISIS, mengutarakan pendapatnya soal hukuman tersebut. “Kami bilang kami akan memikirkan hal itu dulu,” kata Hermavan kepada juri.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hotamrin mendakwa ISIS dengan hukuman mati.
Zahra Amalia, kuasa hukum AA, menyayangkan keputusan majelis hakim terhadap ISIS. Zahra mengatakan, keluarga korban kecewa dengan keputusan tersebut.
Katanya, kami tersinggung dengan keputusan juri, bahkan jaksa berani mengambil keputusan tegas dengan meminta hukuman mati dari 10 tahun menjadi 5 tahun.
Zahra juga mempertanyakan keputusan hakim terkait ketiga terdakwa yang divonis bersalah di pengadilan terpisah, yakni M.Z (13 tahun), N.S (12 tahun), dan A.S. Tiga di antaranya divonis satu tahun rehabilitasi di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharmapala, Ugan Ilir.
“Kalau ada proses hukum untuk rehabilitasi, kenapa hanya satu tahun? Empat pelaku kini sudah mengaku bersalah di pengadilan,” kata Zahra.
AA ditemukan tewas 40 hari lalu pada 1 September 2024 di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Berdasarkan pemeriksaan polisi, AA dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan. Polrestabes Palembang telah menangkap dan menyeleksi 4 anak haram.
Polisi sedang mencari tiga pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita penjual minuman di Sikarang Barat, Bekasi. Baca selengkapnya
Tersangka merupakan paman salah satu korban. Ibu korban menduga putranya yang berusia 16 tahun kerap menginginkan buah mangga muda. Baca selengkapnya
Sean “Diddy” Combs telah didakwa melakukan pembalasan atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan Tupac Shakur. Baca selengkapnya
Setelah diplomat Kanada dan India diusir, Perdana Menteri Justin Trudeau menuduh New Delhi menganiaya negaranya.
Reaksi internasional terhadap tindakan Israel di Rumah Sakit al-Aqsa mendapat kecaman luas dan seruan keadilan bagi para korban. Baca selengkapnya
Tim kuasa hukum Sean “Diddy” Combs yang didakwa dengan dakwaan baru menuntut agar identitas korban diungkapkan. Baca selengkapnya
Ada seorang pria bersenjata di dekat lokasi kampanye Donald Trump. Dia ditangkap karena memiliki senjata api. Baca selengkapnya
Perdagangan narkoba ilegal adalah salah satu ancaman terbesar terhadap keamanan global. Kartel narkoba beroperasi dengan kekerasan ekstrem dan membahayakan nyawa jutaan orang. Baca selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur hak anak untuk tidak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Baca selengkapnya
Orang tua dari seorang anak laki-laki yang melanggar hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswa SMA di Palembang bersikeras bahwa anak mereka tidak bersalah. Baca selengkapnya