TEMPO.CO, Jakarta – Meski semua pengemudi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan, ada beberapa kategori kendaraan yang diberikan hak jalan dalam situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kendaraan prioritas adalah kendaraan yang harus mendapat prioritas di jalan, sebelum pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ada tujuh jenis kendaraan yang diperbolehkan di jalan raya menurut pasal 134 LLAJ, yaitu:

1. Petugas pemadam kebakaran (damkar) menjalankan tugasnya.

2. Ambulans untuk mengangkut pasien.

3. Bantuan kendaraan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Mobil para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional, tamu negara.

6. Prosesi pemakaman.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu sesuai dengan pertimbangan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga mengatur tentang pengawalan terhadap pengguna jalan yang mempunyai hak-hak dasar. Ayat 1 menyatakan bahwa pengguna jalan prioritas harus didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan sinyal lampu merah atau biru dan sirene yang keras.

Selain itu pada ayat 2 disebutkan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan apabila mengetahui pengguna jalan yang mendapat prioritas sesuai ayat 1.

Angka 3 menjelaskan, alat pemberi isyarat dan lampu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mempunyai hak-hak dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Pilihan Editor: Alasan mengapa kereta api harus menjadi kendaraan prioritas di jalan raya

Korea Selatan mengecam keras tindakan militer Korea Utara yang memutus seluruh jalan dan jalur kereta api yang terhubung ke Korea Selatan

E-bike tidak diperbolehkan berada di jalan raya, terutama di jalan umum yang ramai dengan kendaraan bermotor lainnya. Baca selengkapnya

Militer Korea Utara mengatakan akan sepenuhnya memutus jalan dan jalur kereta api yang terhubung ke Korea Selatan

Sebelum memutuskan untuk menikmati hiburan, sebaiknya masyarakat memikirkan kembali betapa pentingnya hal tersebut. Baca selengkapnya

Temu mencoba mendaftarkan merek tersebut sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, permohonan daftar ulang Temu sudah diajukan. Baca selengkapnya

PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka). Besaran kenaikannya bervariasi tergantung jenis mobil dan jarak yang ditempuh. Baca selengkapnya

Jokowi mengklaim tol Solo-Yogyakarta akan meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas dari Solo, Jawa Tengah, hingga Yogyakarta. Baca selengkapnya

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda seharusnya diblokir ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak menjadi tanggung jawab Anda. Baca selengkapnya

Polres Bogor mencatat, selama libur panjang, total kendaraan yang melewati Jalan Puncak baik masuk maupun keluar mencapai 487.799 unit. Baca selengkapnya

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebutkan 120.949 kendaraan terlihat meninggalkan Jabodetabek pada hari pertama libur panjang Idul Fitri Nabi Muhammad SAW. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *