JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan akan memberikan insentif kepada banyak sektor, termasuk industri otomotif. Salah satu insentif yang ditawarkan adalah kendaraan hybrid yang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak produsen dan calon konsumen.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hartarto. Mobil hybrid mendapat Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Modern (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Jadi PPN mobil hybrid yang terakhir adalah DTP. Nah ini PPN mobil hybrid, pemerintah akan memberikan diskon atau bahkan membayar 3 persen kepada pemerintah, kata Airlangga di Jakarta Senin (16/12/2024).
Seperti diketahui, sebagian besar pabrikan sudah meminta pemerintah memberi insentif pada kendaraan hybrid. Pasalnya, mobil jenis ini dapat berkontribusi dalam mengurangi polusi udara dan diinginkan masyarakat Indonesia dengan menggunakan bahan bakar secara efisien.
Selain itu, sesuai janji, promosi kendaraan listrik juga terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mendorong penjualan kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.
“Di industri mobil listrik dan hybrid akan ada insentif untuk mobil listrik dan hybrid, kemudian fasilitas mobil listrik atau mobil listrik akan kita mulai kembali. Berdasarkan TKDN untuk penyediaan roda empat,” kata Erlanga.
Subsidi tetap diambil pemerintah dalam bentuk PPnBM untuk kendaraan listrik CBU yang diimpor penuh. Artinya, harga mobil listrik CBU bisa diturunkan dan tetap bisa diakses masyarakat luas.
“PPnBm tetap akan dipasang pada kendaraan listrik pemerintah untuk sebagian kendaraan listrik roda empat atau CBU dan sebagian CKD roda empat. Bea masuk CBU tetap dibayarkan sesuai program yang sedang berjalan,” kata Erlangalagi.