JAKARTA – Kabar gembira bagi produsen dan calon pembeli mobil hybrid di Indonesia. Pemerintah resmi menawarkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM DTP) yang dikenakan pemerintah sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau produsen mobil hybrid segera mendaftarkan model kendaraannya agar bisa memanfaatkan insentif ini.

“Untuk hybrid ini, saya meminta produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan mereknya kepada kami, sehingga mulai 1 Januari tahun depan mereka bisa menikmati insentif yang disiapkan pemerintah, kata Agus dalam Kongres Ekonomi. Konferensi pers paket stimulus kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

Untuk mendapatkan insentif PPnBM DTP, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Isi perpindahan: Maksimal 4.000 cc (sesuai Pasal 6 Peraturan Kementerian Perindustrian N. 36 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor roda empat) -karbon ).

– Biaya bahan bakar:

Versi bensin: Minimal 15,5 km/liter.

Versi diesel: Minimal 17,5 km/liter.

Tarif PPnBM mobil hybrid Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, tarif PPnBM mobil hybrid adalah 15-20 persen. Dengan insentif 3 persen, pelanggan hanya perlu membayar tarif PPnBM sebesar 12-17 persen.

Dukungan pemerintah terhadap kendaraan ramah lingkungan Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, insentif kendaraan listrik dan hybrid merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. “Mobil listrik kita terus melakukan apa yang telah kita lakukan selama ini dengan meningkatkan DTP kendaraan hybrid sebesar PPNBM 3 persen.”

Dampak Positif Insentif Insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid diharapkan dapat:

– Meningkatnya penjualan mobil hybrid: Harga mobil hybrid yang lebih murah akan mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

– Mengurangi emisi karbon: Menggunakan mobil hibrida dapat membantu mengurangi emisi karbon dan polusi udara.

– Insentif investasi di industri mobil: Insentif ini dapat menarik investasi produsen mobil untuk mengembangkan dan memproduksi mobil hybrid di Indonesia.

Pemberian insentif PPnBM sebesar 3% pada mobil hybrid merupakan langkah positif pemerintah untuk mendukung pengembangan industri otomotif dan mencapai tujuan zero net emisi (NZE) pada tahun 2060. kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *