TEMPO.CO , Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) melonggarkan upaya banding yang diajukan Ipda Rudy Soiko setelah polisi mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai mengungkap mafia bahan bakar ilegal. Kompol Ariasandy, Manajer Komunikasi Polda NTT, mengatakan proses banding berlangsung terbuka dan adil.
“Kami telah menerima permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik dan memfasilitasi prosesnya sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” Rabu 2024. pada 16 Oktober, kata perwakilan Polda NTT Ariasandy.
Dia meyakinkan, setiap anggota polisi berhak membela diri dan mengajukan pengaduan sesuai aturan yang ada.
Polda NTT memutuskan memecat Rudy Soika saat meninjau Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) pada tahun 2024. 11 Oktober Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) dalam kasus tersebut. sedang mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT. Menanggapi keputusan pengadilan tersebut, Rudy mencoba mengajukan banding.
Ariasandy mengatakan Rudy Soikas punya waktu hingga 2024. 29 Oktober mengirimkan memori banding. Sesuai Pasal 69 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian, pengaduan harus disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam waktu tiga hari kerja sejak keputusan diambil.
Menurut dia, pemecatan Rudy Soik bukan hanya karena pemasangan garis polisi di dua tempat milik Ahmad Anshari dan Algajali Munandari tanpa alasan pidana dan administratif yang lengkap.
Keputusan PTDH juga mempertimbangkan beberapa protokol pelanggaran disiplin yang terakumulasi sebelumnya. Kabid Humas Polda NTT mengatakan, ada tujuh kasus yang membuat Rudy kesal.
“Kami menghimbau masyarakat tidak terkecoh dengan informasi yang mungkin tidak benar dalam perkara ini. Proses peradilan berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional,” imbuh Kompol Ariasandy seraya mengingatkan pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan atau disebarluaskan. . percaya berita itu.
Dengan adanya petisi ini, Rudy Soikas berupaya memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, dan Polda NTT berkomitmen akan menyelesaikan proses tersebut dalam waktu dekat. Pilihan Redaksi: Ketua MA Syarifuddin temui Prabowo, Juru Bicara: Bicara kesejahteraan hakim saja
Kompolnas dan pakar hukum sedang memperjelas ketentuan sidang banding Komisi Ketik Polisi (KKEP) dalam kasus Rudy Soik. Baca selengkapnya
Pengacara Rudy Soik mengatakan keluarga kliennya terluka akibat teror dan intimidasi. Baca selengkapnya
Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mengungkapkan kliennya akan meminta perlindungan LPSK karena merasa terancam. Baca selengkapnya
IPW mempertimbangkan untuk mencopot Rudy Soik karena sering membeberkan kasus dengan didukung atasannya. Baca selengkapnya
Kapolres NTT mengatakan hanya 9 orang, bukan 20 orang, yang datang ke rumah Rudy Soik dan membawa surat perintah penangkapan. Baca selengkapnya
SGN menilai pemecatan Ipda Rudy Soik justru melemahkan efektivitas kerja Polri. Baca selengkapnya
Video istri Ipda Rudy Soiko adu mulut dengan Provos Polda NTT viral di Internet. Baca selengkapnya
Rudy Soik menegaskan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum, namun menolak mengakui apa yang disebutnya arogansi.
Ipda Rudy Soik ditangkap paksa oleh Provos Polda NTT. Baca selengkapnya
Menurut Rudy Soik, puluhan rektor Polres NTT itu tidak membawa surat penunjukan dan surat perintah penangkapan. Baca selengkapnya