JAKARTA. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap adanya aktivitas kriminal seperti pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Senin (18/11/2024), Bareskrim Polda Kalsel menggerebek lahan kosong Jalan Tata Sina, Kecamatan Kortak Haniyar.

Penyerangan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Paul Winerto dan digandeng Satuan Reserse Kriminal Polda Kalsel Kompol M. Ghafoor Aditya Siregar. Lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan limbah medis ini berada di kawasan kompleks atau pemukiman

Di tempat itu terlihat lapangan yang dipenuhi tanah merah. Di bawah tumpukan tanah tersebut, nampaknya banyak terdapat limbah medis

Limbah medis yang ditemukan di lokasi antara lain jarum suntik bekas dan botol infus. Selain itu, ditemukan bekas bungkusan obat-obatan yang terbakar. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang limbah B3.

Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat limbah medis di sekitar lokasi, kata Irjen Paul Winnarto.

Menurut Irjen Paul Winarto, ditemukan 162 kotak sampah medis di dalam rumah dan 160 kotak lainnya terletak di lahan kosong.

Satpam gudang FZ (47) mengatakan, sampah tersebut berasal dari wilayah Hulu Sungai Utara dan diangkut menggunakan gerobak.

Polisi menahan tiga orang saksi bernama J (46), sopir truk pengangkut limbah medis; FZ (47) bertanggung jawab atas pengumpulan sampah, keamanan dan pekerja; Dan YR merupakan pemilik lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah. Pelaku utama adalah RT (39), pegawai PT HG

Dietre Scrims menyita sejumlah barang bukti fisik antara lain 323 dus limbah medis B3 dalam plastik, satu unit gerobak berisi surat-surat kendaraan, dua buah tombak, sebuah busur merah, dan timbangan besi.

Tersangka R. R. dijerat pasal 104 dan/atau ayat (1) pasal 98 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. Menurut dia, pelanggaran tersebut antara lain membuang sampah sembarangan dan merusak lingkungan.

Polda Kalsel memastikan saksi, pelaku dan barang bukti dilindungi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ia mengatakan masyarakat dihimbau untuk melaporkan kegiatan tersebut agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *