Grobogan – Badan Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang anggota polisi berhuruf P (44) karena terlibat peredaran sabu ilegal. 18 paket sabu disita dari tersangka.
PK ditangkap pada Senin malam (4/11/2024) di Rumah Englerik, Desa Kalongan, Kecamatan Purodadi, Kabupaten Grobogan.
Pada Sabtu (9/11/2024), Direktur Narkoba Polda Jawa Tengah, Kompol Anwar Nasir mengatakan, “Kelompok tersebut ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.”
Saat ditangkap, ditemukan sekantong kecil sabu di dalam tas tersangka, di dalam celananya yang digantung di pintu belakang kamar tersangka. Berat totalnya adalah 9,33 gram.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima narkoba dari temannya yang berhuruf L di Jakarta, ujarnya.
Narkoba milik pelaku sebelumnya diperoleh di Terminal Purvodadi kemudian dibeli seharga Rp4,5 juta untuk didistribusikan kembali. Berat bersih sabun setelah ditimbang adalah 4,94 gram.
Ternyata, P yang dipecat karena kabur dari polisi, dipenjara selama 7 bulan pada tahun 2010 karena perjudian dan 8 tahun pada tahun 2016 karena narkoba. Dalam kasus ini, polisi mencurigai penjual lain. Investigasi jaringan masih dalam pengembangan.