TEMPO.CO, Jakarta – Agensi IM57+ merespons janji Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Presiden IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mengatakan, komitmen tersebut merupakan janji yang akan terus dicatat dalam catatan publik agar dapat disahkan oleh berbagai pihak di kemudian hari.
Pernyataan ini pertama-tama patut diapresiasi karena Kapolri mengetahui bahwa penyelesaian permasalahan ini merupakan tanggung jawab moral sebagai aparat kepolisian dan resmi sebagai Kapolda Metro Jaya, kata Praswad dalam keterangan tertulis yang diterima Time, Sabtu. , Oktober. 12 2024.
Kedua, kata dia, yang terpenting adalah tahapan dan proses kepolisian yang harus terus transparan dan akuntabel agar janji tersebut bisa terealisasi. Menurut eks penyidik KPK ini, konstruksi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri sebenarnya kasus korupsi sederhana.
Mengingat pengalaman panjang Pak Karyoto di KPK, mulai dari penyidik KPK hingga menjadi Deputi Penindakan KPK, ujarnya.
Praswad berpendapat, masyarakat pasti akan mendukung Kapolda Metro Jaya yang bisa cepat menyelesaikan kasus mega skandal paling memalukan saat KPK berdiri. Perpaduan komitmen Karyoto dan pengalaman panjang menangani kasus korupsi menjadi kunci penting dalam proses ini.
Harapan kami, janji tersebut bisa terealisasi tanpa harus menunggu lebih lama lagi. Apalagi masyarakat masih yakin berkomitmen menyelesaikan kasus Firli Bahuri. Kami optimistis masyarakat akan segera melihat Firli Bahuri mengenakan kemeja oranye. kata Praswad.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji akan menyelesaikan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Insya Allah semuanya, termasuk Pak Firli, segera bayar hutang saya, katanya saat ditemui di Masjid Al Kautsar oleh Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Janji serupa juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak pada Agustus lalu. Pihaknya memastikan proses penyidikan terhadap Firli akan terus berjalan hingga selesai. Menurut Ade Safri, status tersangka Firli tidak akan bertahan selamanya.
Kami berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus a quo, kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sejak dijadikan tersangka Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada November lalu, kasus Firli belum selesai. Alih-alih kasusnya sampai ke pengadilan, hampir setahun menjadi tersangka, Firli tak ditahan.
Lama-lama kasus ini kembali mencuat di awal Oktober. Reserse Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali Firli yang berinisial FB terkait pertemuannya dengan para penuduh. Kabar baru ini disampaikan Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu 2 Oktober 2024.
“FB akan diperiksa dan dimintai keterangan lagi. Nanti kalau waktunya akan diupdate,” kata Komisioner Ade Safri.
Namun kabar ajakan Firli baru tersebar pada pertengahan Oktober lalu. Agustus lalu, terungkap penanganan kasus Firli terkesan lamban karena masih tertahan di Polda Metro Jaya. Sejauh ini, kejaksaan belum menerima berkas perkara Firli yang sebelumnya telah dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi.
Tanyakan kepada penyidik kenapa belum dikirim, kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono, Jumat, 9 Agustus 2024.
Menurut Rudi, pihak kejaksaan memberikan peringatan kepada penyidik mengenai celah-celah yang perlu diisi dalam berkas perkara. Salah satunya adalah memperkuat alat bukti terkait unsur pelanggaran Firli Bahuri. Ia menyarankan agar peneliti menanyakan hal tersebut.
“Iya, pembuktian itu terkait dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur, misalnya. Tapi tolong tanyakan perkembangannya kepada peneliti,” kata Rudi. “Karena ini masih penyelidikan, lebih baik sampaikan ke penyidik. Sekarang kewenangannya ada pada penyidik.”
Firli Bahuri menjadi sorotan setelah pertemuannya dengan SYL terungkap. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian tersebut. Polda Metro Jaya sejak lama juga menetapkan Firli sebagai tersangka karena melanggar kode etik penggugat.
Perkara pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 e atau 12 b, atau Pasal 11 Pasal 65 KUHP. Perkara kedua merupakan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK. “Sekarang semuanya sudah berjalan dan progresnya bagus, tidak ada kendala atau hambatan dalam penyidikan terkait penggunaan kasus aquo,” kata Ade Safri.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANI ASWARA | KEPUASAN BERLIAN
Pilihan Redaksi: Ada Apa dengan Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali mantan Ketua KPK tersebut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kekayaan negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp16.257.128.000 kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Aset yang dialihkan berupa dua belas bidang tanah dan tujuh bangunan, sebagai bagian dari inisiatif aset. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya mengerahkan 6.757 personel untuk memastikan pelantikan Prabowo-Gibran Selengkapnya
IPW meminta tenaga profesional Polda Metro Jaya mengusut pertemuan pimpinan KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto. Baca selengkapnya
Di penghujung musim, Jokowi masih sibuk. Kali ini dia menandatangani nama Ketua dan Pengawas KPK, serta mengusulkan Muhammad Herindra menjadi Kepala BIN. Baca selengkapnya
Alexander Marwata mengatakan, Eko Darmanto melewati pintu belakang KPK karena tak ingin identitasnya terungkap. Baca selengkapnya
Alexander Marwata mengatakan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri akan bertemu dengan Eko Darmanto. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya menyebutkan, dalam 2 hari Operasi Zebra Jaya 2024 ditemukan 768 pelanggaran. Tidak semuanya mendapat sanksi berupa denda. Baca selengkapnya
Olla Ramlan melaporkan akun media sosial TikTok dan Instagram miliknya ke Polda Metro Jaya. Baca selengkapnya
Polisi terus memburu pelaku pencabulan anak di Panti Asuhan An’nur Darussalam. Buronannya adalah Yandi Supriyadi, 29 tahun
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan KPK tidak perlu menunggu persidangan untuk memeriksa tersangka seperti Sahbirin Noor. Baca selengkapnya