TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan. Sahbirin yang akrab disapa Paman Birin ini dikenal sebagai politikus senior yang menjabat gubernur sejak 2016 dan juga dikenal kiprahnya di Partai Golkar. Namun, dengan karir politiknya, Sahbirin kini menghadapi tuduhan korupsi terkait penerimaan dana dari beberapa proyek besar di Kalimantan.

Tim penyidik ​​KPK mulai memeriksa tersangka dan saksi dugaan korupsi di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024, mulai pukul 06.30 hingga 21.00 WITA. Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji dari pejabat negara atau wakilnya di wilayah Negara Bagian Kalimantan Selatan pada tahun anggaran 2024 – 2025.

Tersangka dan saksi akan diperiksa, khususnya. Yulianti Erlynah alias YUL adalah Kepala Dinas Cipta Karya, PUPR Kalimantan Selatan dan PPK; Sugeng Wahyudi alias YUD adalah pihak swasta; MHD sebagai pengemudi YUL; Alias ​​​​Andi Susanto DAN bersifat pribadi; ARS adalah staf Cipta Karya Kalsel; BYG sebagai pengemudi SOL; Ahmad alias AMD adalah pemungut uang/biaya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias SHB; Ahmad Solhan alias SOL adalah Direktur Pelayanan PUPR Kalsel.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan mengatakan, “Aman di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan KPK, Sahbirin diduga menerima suap sebesar 5% dari beberapa proyek infrastruktur, seperti pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat. Dari penggerebekan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, ditemukan uang tunai dalam berbagai bentuk, termasuk koper dan kantong plastik, totalnya lebih dari AMD 12 miliar. Uang tersebut disebut terkait dengan berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan.

Selain itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Gubernur Negara (LHKPN) yang beredar di masyarakat, Sahbirin tercatat memiliki harta senilai Rp 24,8 miliar yang tersebar di berbagai aset, terutama tanah dan kendaraan bermotor. Namun dengan kasus korupsi yang kini menjeratnya, harta kekayaan Sahbirin jadi sorotan, terutama terkait dugaan suap yang diterimanya selama menjabat kepala daerah.

Sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi Gubernur Kalimantan Selatan dua periode mulai tahun 2016, pria kelahiran Banjarmasin pada 12 November 1967 ini bersekolah di SD MI TPI Budi Mulia Banjarmasin dan lulus pada tahun 1982.

Ia kemudian melanjutkan sekolahnya di SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin. Selanjutnya setelah menempuh pendidikan di perguruan tinggi, Sahbirin resmi menerima gelar sarjananya pada tahun 1995 dari Universitas Islam Muhammad Arsyad Al-Banjar Kalimantan. Melanjutkan gelar masternya, suami Rawdatul Janna ini meraih gelar masternya dari Universitas Putra Bangsa Surabaya pada tahun 2005. Pengalaman pendidikan Sahbirin berlanjut hingga tahun 2021 saat ia menerima gelar doktor dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Dikutip dari Corruption Watch Indonesia Sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin memulai karirnya sebagai pejabat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan. Dia memegang posisi kepala urusan luar negeri dan manajemen baru. Namun karir resmi Sahbirin hanya bertahan selama menjabat Bupati Banjarmasin Barat sebelum pensiun.

Beliau kemudian menjabat sebagai Chairman dan Direktur PT Jhonlin Sasangga Banua, anak perusahaan Jhonlin Group. Ini adalah perusahaan milik Andi Syamuddin Arsyad alias Haji Isam. Ia merupakan seorang pengusaha batu bara berpengaruh di Kalimantan Selatan. Sahbirin adalah paman Haji Issam. Karena kekerabatan tersebut, Sahbirin dipanggil Paman Birin.

Setelah menjadi birokrat dan terjun ke dunia bisnis, Sahbirin mencoba peruntungan berkarir di bidang politik. Ia juga maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan 2016-2021 bersama Rudy Resnawan. Keduanya kemudian sukses terpilih menjadi orang nomor satu di Kalimantan Selatan.

Pada Pilkada 2021, Sahbirin kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan. Kali ini ia berpasangan dengan Muhyiddin di babak kedua. Sahbirin juga menjadi gubernur Kalimantan Selatan untuk kedua kalinya.

Ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12(a) atau (b), Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, diubah pada tahun 2001. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat Pasal 55(1) KUHP.

RACHEL CAROLINE L. TORUAN |: RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR |: MUTIA YUANTISYA

Pilihan Redaksi: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Sahbirin Noor jika tak diundang

Alexander Marvata meminta klarifikasi ditunda karena sedang melakukan kunjungan resmi. Baca selengkapnya

Tujuh perusahaan milik Duta Palma Group menjadi tersangka korupsi dan TPPU dalam bisnis perkebunan kelapa sawit di Riau. Baca selengkapnya

Alexander Marwata disebut diduga melanggar aturan yang melarang pimpinan KPK menemui tersangka atau peserta sidang. Baca selengkapnya

Tiga di antaranya bersaksi pada 6 Agustus 2024 untuk DA yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembayaran MBZ. Baca selengkapnya.

Polda Metro Jaya masih menunggu kepastian Alexander Marwata akan dipanggil untuk dimintai keterangan besok. Baca selengkapnya

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka di balik OTT Banjarbaru. Paman Birin hampir masuk DPO. Baca selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian dana pinjaman kepada BNI Wirausaha. Baca selengkapnya

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai dengan suasana persidangan sehingga ia mengajukan gugatan. Baca selengkapnya

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbir Noor sebagai tersangka kasus korupsi. Di bawah ini adalah profil pribadi Paman Birin. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan pengelolaan sumber daya alam di NTB untuk mencegah dan mengatasi praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *