TEMPO.CO, Jakarta – Jessica Wongso, terpidana pembunuh kasus kopi sianida, resmi mengajukan permohonan penyidikan (PK) ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan, dirinya telah mendapat bukti baru atau bukti baru untuk mendukung dalil partainya.
Novum yang kami gunakan berupa flashdisk yang berisi rekaman kejadian yang menimpa Mirna yang dituduh membunuh Olivier, kata Otto usai PK didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. .
Pertengahan tahun 2016, Wayan Mirna Salihin dan Jessica Wongso bertemu di Olivier Cafe di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Mirna meminum es kopi Vietnam yang diduga dicampur sianida oleh Jessica.
Otto menuding Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, memiliki rekaman CCTV atau kamera pengintai di Kafe Olivier yang tidak pernah diperlihatkan di pengadilan. Hal itu diketahui dalam wawancara Edi dengan Karni Ilyas di salah satu saluran TV. “Ada rekaman CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diperlihatkan di pengadilan sehingga membuat isu ini menjadi perdebatan,” kata Otto.
Artinya, kata dia, rangkaian CCTV tersebut putus total. Jadi teka-teki itu tidak lagi lengkap. “Misalnya ada rekaman pukul 06.00 hingga 06.00, berarti ada yang hilang.”
Meski begitu, lanjut Otto, pihaknya beruntung karena mendapat CCTV tersebut. Itulah yang baru di aplikasi PK Jessica Wongso. Bukti ini sudah resmi diberikan kepada kami dan itu yang nanti kami analisis, kata Otto.
Timeline kasus kopi sianida
Catatan Tempo, pembunuhan Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu Jessica Wongso dan temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica tiba di kafe lebih awal dari kedua rekannya dan memesan tempat duduk. Setelah itu, Jessica pergi sebelum kembali untuk terakhir kalinya dan memesan es kopi Vietnam dengan dua cocktail.
Pelayan mengantarkan minuman dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang sedang meminum es kopi Vietnam mengatakan, es kopinya kurang enak.
Tak lama setelah itu, jasad Mirna ditemukan tak sadarkan diri. Mulut Mirna berwarna putih. Ia sempat dibawa ke klinik di mal, sebelum suaminya, Arief Soemarko datang dan membawanya ke RS Abdi Waluyo.
Namun nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, langsung melaporkan kematian putranya ke Polsek Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Tiga hari setelah kematiannya, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya untuk melakukan otopsi. Namun, hanya tubuh yang diperbolehkan mengambil sampel dari tubuh dan menemukan zat beracun. Kemudian pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.
Berdasarkan hasil penelitian, Mirna diketahui memiliki racun sianida di dalam tubuhnya. Kandungan serupa juga ditemukan pada secangkir kopi yang diminum Mirna. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan kasus kopi sianida.
Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Ia ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituduh memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.
Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Banding dan kasasi Jessica tidak berhasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, namun Mahkamah Agung menolak banding Jessica.
Pilihan Editor: Hukum Top 3: Tanggapan Kemenkeu terhadap Hakim yang Minta Kenaikan Gaji 142 Persen, Pegiat Medsos Laporkan Akun Fufufafa di Bareskrim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menunjuk hakim yang akan memeriksa berkas perkara Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida. Baca selengkapnya
Pengacara Jessica Wongso mengatakan ada sebagian kamera pengintai Olivier saat kejadian yang hilang. Baca selengkapnya
Terdakwa kasus kopi sianida Jessica Wongso telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini. Baca selengkapnya
Jaksa menyinggung permintaan mengenang PK Sudirman dalam penampilan film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”. Baca selengkapnya
Jika putusan PK Mardani Maming terbukti melanggar kode etik dan tata tertib hakim, KY Vakio akan menurunkan tim penyidik.
Mahkamah Agung menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penjarahan tanah PT Duta Palma Group. Tinjauan kasus ini. Baca selengkapnya
Mahkamah Agung melalui putusan PK membebaskan Mujianto dari kasus piutang tak tertagih di bank negara sebesar Rp 39,5 miliar. Baca selengkapnya
Jessica Kumala Wongso masih berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Baca selengkapnya
Jessica Wongso dibebaskan setelah 8 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin dengan “kopi sianida”
Kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara, Otto Hasibuan, membantah adanya perundungan dan pelecehan yang terjadi di Sekolah Binus Simprug.