TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumal Wongso atau Jessica Wongso dengan kopi sianida, diajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober. 2024 Bersama Jessica dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, ia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pukul 13.38 WIB.
Jessica tak menjawab secara gamblang soal persiapan pemindahan PK. “Saya tidak melakukan apa-apa, semua pengacara saya melakukannya,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Otto mengatakan ada dua alasan Jessica merekomendasikan PK. “Pertama, ada novum (bukti baru). Kedua, adanya kesalahan hakim dalam menangani perkara ini, kata Otto.
Jessica Wongso setelah pembebasannya
1. PK didaftarkan
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Zulkifli Atjo mengatakan Jessica Wongso mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui pengacaranya. Penyidikan itu terdaftar dengan nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK tersebut, kata Zulkifli, Rabu, 9 Oktober 2024. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk diadili.
2. Alasan pengajuan PK
Novel yang dirilis merupakan versi flash yang berisi cuplikan dari CCTV atau kamera pengintai di tempat kejadian perkara (TCP). TKP yang dimaksud Otto adalah Cafe Olivier di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Otto menuding Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, memiliki video pengawasan atau rekaman pengawasan di Kafe Olivier yang tidak pernah diperlihatkan di pengadilan. Hal tersebut diketahui dari wawancara Edi dengan Karni Ilyas. “CCTV diambil dari Olivier dan tidak pernah ditayangkan pada konferensi tersebut sehingga seluruh kejadian tidak ada artinya,” kata Otto, Rabu, 9 Oktober 2024.
Namun, dia mengaku beruntung karena mendapatkan rekaman CCTV tersebut. Bukti-bukti itu kami serahkan secara resmi lalu dianalisis, kata Otto.
3. Kesalahan wasit
Otto menduga hakim salah dalam kasus kopi sianida. Selain novel, kami juga menyampaikan justifikasi atas kesalahan wasit, kata Otto. “Karena hanya dalam kasus Jessica dia merasa bersalah karena membunuh dengan racun tanpa autopsi.
Otto mencontohkan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosu Barat yang dilakukan Ferdy Sambo dan kasus Vina Cirebon. “Saat Jessica didakwa melakukan pembunuhan, Mirna dibawa ke rumah sakit, lalu dokter memeriksa cairan di perutnya, 70 menit setelah meninggal, hasilnya negatif sianida,” kata Otto.
4. Pendaftaran PK bertepatan dengan hari ulang tahun Jessica
Otto mengatakan, rekaman PK itu bertepatan dengan ulang tahun Jessica Wongso. PK, kata Otto, merupakan hak seseorang yang merasa tidak melakukan kesalahan. Sejujurnya, ini tidak mudah bagi kami, kata Otto, Rabu, 9 Oktober.
Saat itu, Jessica sudah bebas bersyarat sehingga perbincangan soal PK terus berlanjut hingga berhari-hari. Kebetulan, kata Otto, tim kuasa hukum menemukan banyak bukti baru. Ada anekdot dan kesalahan hakim, katanya.
5. Kejanggalan menurut kuasa hukum Jessica
Menurut Otto, tiga hari setelah Mirna diresmikan dan dimakamkan, perutnya kembali diperiksa. Ditemukan 0,2 miligram sianida. “Pertanyaannya, mungkinkah kita berubah dari tidak ada menjadi ada, apalagi orang tersebut sudah meninggal? “
Otto mengatakan, ada juga bukti sisa kopi tersebut telah diperiksa Mabes Polri. Menurut dia, jumlah sisa kopi yang diperiksa polisi tidak sesuai dengan jumlah tersebut. “Kami hitung dan beli kaca yang sama. Nanti bisa dipastikan lebih besar dari itu,” kata Otto.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Redaksi: Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Periksa Berkas PK Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida
Yusril menyinggung Presiden Prabowo yang membagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga kementerian dengan satu kementerian koordinator. Baca selengkapnya
Hakim masih menunggu kelengkapan berkas perkara sidang PK Jessica Wongso akibat pergantian kuasa pemohon PK. Baca selengkapnya
Sejumlah pengacara kondang yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran diperkirakan akan mencalonkan diri dalam sengketa Pilpres 2024 untuk memperebutkan menteri di pemerintahan Prabowo. Baca selengkapnya
Pada hari kedua rapat kabinet Prabowo, 54 peserta mengikuti materi tentang geopolitik, masa depan kecerdasan buatan, dan hubungan dengan media. Baca selengkapnya
Beberapa nama yang masuk dalam tim pembela Prabowo-Gibran pada perselisihan Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej diperkirakan akan menjadi menteri. Baca selengkapnya
Otto Hasibuan termasuk di antara 59 nama yang dicantumkan Prabowo di Kertanegar. Ia merupakan anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya
Dedi Mulyadi berjanji akan melindungi masyarakat dengan mendirikan kantor bantuan hukum di setiap kecamatan. Baca selengkapnya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim untuk mengusut berkas PK Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida. Baca selengkapnya
Pengacara Jessica Wongso mengatakan beberapa rekaman kamera pengintai Olivier mengenai insiden tersebut hilang. Baca selengkapnya
Jessica Wongso, terpidana pembunuhan dalam kasus kopi sianida, telah mengajukan berkas resmi peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca selengkapnya