TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri Negara yang mengatur mengenai pinjaman layanan kesehatan bagi pensiunan menteri. Salinan Perpres tersebut dapat dilihat di jdih.setneg.go. Laman ID di Jakarta, Kamis 17 Oktober 2024 Menteri negara yang telah menyelesaikan tugas di parlemen diumumkan akan tetap mendapat jaminan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Dewan yang telah menyelesaikan tugas Dewan, yang menjamin pelayanan kesehatan bagi perempuan/suami menikah yang sah dan terdaftar pada Pemerintah Menteri, dan jaminan kesehatan dilaksanakan melalui sistem . Tentang kualitas dan biaya. Tunjangan kepengurusan diberikan berdasarkan masa kerja tahun dan/atau bulan sesuai ketentuan yang diberikan, yaitu kepada Menteri Negara atau Sekretaris Dewan yang berumur tidak lebih dari 60 tahun setelah menjalankan tugasnya, mereka adalah isterinya. /suami diberikan pelayanan kesehatan. Saat ini, mereka yang telah menyelesaikan tugasnya dan berusia 60 tahun ke atas serta pasangannya dijamin mendapatkan layanan kesehatan seumur hidup oleh pemerintah dan/atau badan usaha milik negara di negara tersebut. Pemerintah pusat melakukan pembayaran sekaligus untuk jaminan kesehatan melalui APBN.
Ketentuan lainnya, pelayanan kesehatan tidak dijamin bagi menteri negara yang telah menjalankan tugas parlemennya tetapi telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai sanksi tetap atas perbuatannya.
Dalam keadaan sekarang, jaminan kesehatan bagi menteri yang mengundurkan diri karena dinyatakan mencurigakan ditangguhkan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila menteri yang telah menyelesaikan tugasnya meninggal dunia, maka jaminan kesehatan akan diberikan kepada janda/istrinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. aturan yang relevan.
Undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 15 Oktober 2024 dan diumumkan oleh Menteri Negara Pratikano pada hari yang sama. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan untuk periode menteri 2019–2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Utang Perawatan Kesehatan Menteri Negara Pensiunan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 15 Oktober 2024. Pasal 11 ayat (1) mengatur ketentuan mengenai hal itu. Jaminan Kesehatan bagi Menteri Negara dan Sekretaris Kabinet yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri Negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/diangkat pada Masa Pemerintahan 2019-2024.
Pilihan Redaksi: Prabowo bidik bangun 3 juta rumah per tahun, BTN usulkan bangun rumah di atas Pasar Jaya
Prabowo memasukkan separuh menteri Jokowi ke dalam kabinetnya. Inilah Orang-orang yang Tak Diundang ke Kertanegara oleh Retno Marsudi, Nadim Makarim, Sandiaga Uno, Baca selengkapnya.
Sebelum meninggalkan jabatannya, Jokowi disibukkan dengan penandatanganan Perpres, Perpres, reformasi undang-undang, dan kunjungan dinas ke daerah. Baca selengkapnya
Hanya dalam satu tahun beroperasi, 5,8 juta tiket kereta kecepatan tinggi berhasil terjual atau terjual. Baca selengkapnya
Total besaran stimulus yang disalurkan dalam program kartu prakerja kepada seluruh peserta sepanjang tahun 2020 hingga 30 September 2024 adalah sebesar Rp41,59 triliun. Baca selengkapnya
Sindrom Stockholm, yang dikaitkan dengan 98 aktivis, merupakan reaksi emosional terhadap sandera. Baca selengkapnya
Pada aksi Kamis kemarin di era Jokowi, aktivis ICW memperkirakan negara rugi Rp 290 triliun akibat korupsi.
Sepekan terakhir sebelum meninggalkan jabatannya, Jokowi melakukan berbagai kegiatan, antara lain kunjungan ke Aceh dan Sumut serta penandatanganan dua keputusan presiden.
Berikut daftar empat negara dengan jumlah menteri terbanyak, tanpa memandang wilayah dan jumlah warganya. Baca selengkapnya
Muhadjir Effendi yakin pemerintahan Prabowo akan meneruskan rencana Kementerian PMK era Jokowi. Baca selengkapnya
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, dirinya sudah tidak lagi tinggal di rumahnya di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat. Baca selengkapnya