JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia atau Hak Asasi Manusia Yassierli menyatakan upah minimum provinsi (UMP) akan meningkat pada tahun 2025. Namun Yassierli tidak memberikan informasi mengenai inflasi.
“Iya silakan (penekanan ditambahkan), kenapa tidak lebih,” kata Yassierli kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Kata kuncinya adalah meningkatkan pendapatan pekerja dengan fokus pada dunia usaha, lanjutnya.
Saat itu, Yassierlie mengatakan undang-undang baru terkait SK tersebut akan keluar besok, 7 November 2024 dan berkata: “Bukan besok.
Selain itu, Yassierli menuturkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Dewan Penggajian dan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) untuk UMP 2025 yang meliputi instansi pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.
“Ada Dewan Gaji Nasional, lalu ada LKS Ketiga. Yassierli berkata: “Tetapi ketika saya tanya istilah apa ini, saya lupa bahwa LKS Ketiga sudah diperbaiki selama dua pertemuan.”
“Ini adalah masalah yang sangat mendesak, jadi kami masih melakukan diskusi, dan kami harus bersikukuh bahwa RUU departemen ini dapat memberikan bahasa yang membantu pekerja berpenghasilan rendah dan terus fokus pada pemberi kerja,” katanya
Terkait penetapan UMP tahunan oleh pemerintah terkait dengan Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, maka UMP akan ditetapkan dan diumumkan sebelum tanggal 21 November.
Namun pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap 21 poin Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, termasuk soal penetapan upah minimum bagi pekerja, undang-undang tersebut diubah.