JAKARTA – DPRD DKI Jakarta berencana memungut pajak kantin sekolah. Jakarta Sutikano, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, mengatakan kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan tinggi.
Sutikano mengungkapkan, usulan itu muncul saat pihak sekolah mengenakan tarif sewa tahunan sebesar Rp5 juta per kios.
“Ada sekitar 14 kantin di SMA 32 kawasan Sipulir. “Tapi setiap tahunnya bayar Rp5 juta, artinya satu sekolah Rp70 juta,” kata Suticno dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Sutikano meminta Dinas Pendidikan mendata jumlah seluruh kantin yang ada di sekolah. Menurutnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus cerdas dalam menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi.
“Sekolah sudah mencatat kantinnya. Ini bisa jadi pemasukan dari pajak. Harus hati-hati, harus hati-hati, besar kemungkinan uangnya masuk,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan nasihat hukum soal tarif pajak kantin sekolah.
“Kami sudah bawa ke Ombudsman untuk meminta nasihat hukum. Agar kita sama-sama tidak melanggar aturan dan menaati ketentuan, sehingga pendapatannya meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin yang tersebar di seluruh sekolah di Tanah Air.
Rinciannya, Sekolah Dasar (SD) sebanyak 1.305 orang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 293 orang, Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 117 orang, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 73 orang.
Ia pun sepakat menyiapkan rancangan nasihat hukum untuk mengoptimalkan potensi penerimaan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.
“Perlu ada aturan yang mengatur penggunaan aset kantin sekolah. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BPAD,” kata Purvosusilo.