TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trishakti, Abdul Fikar Hajjar menilai penetapan tersangka Tom Lembang tidak tepat jika Kejaksaan Agung hanya sebatas kebijakan impor gula saja. “Pendekatan ini tidak bisa dikriminalisasi,” ujarnya seperti dikutip Quran Tempo pada 31 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembang atau Tom Lembang sebagai tersangka korupsi impor gula pada 2015. Tuduhan jaksa. Ia membuat kebijakan impor gula yang merugikan negara Rp400 miliar.

TTL bersaudara diduga mengizinkan PT AP mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah, yang diolah menjadi gula kristal putih, kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Zampidsus Abdul Kohar, Selasa. 29 Oktober 2024.

Menurut Ficker, kebijakan merupakan evolusi jabatan. Jadi menurutnya, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembang selaku Menteri Perdagangan sudah sesuai aturan dan tidak dianggap sebagai tindak pidana. Jika ini terus berlanjut, tidak boleh ada lagi yang menjadi pejabat pemerintah, katanya. Dia mengatakan ceritanya akan berbeda jika pembuat kebijakan memiliki kepentingan dalam keputusan mereka. Ficker misalnya mencontohkan pejabat menerima imbalan berupa uang atau barang atas kebijakan yang dikeluarkannya. Artinya kebijakan yang dikeluarkan itu mempunyai tujuan lain, ujarnya. Chudri Sitomple, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, mengatakan Kejaksaan Agung perlu mengklarifikasi kasus tersebut secara transparan. Misalnya, jika Tom Lembang disebut-sebut memberikan izin impor kepada swasta untuk memenuhi permintaan koperasi, “kita perlu menyelidiki siapa dalang di balik koperasi tersebut,” kata Chudhry. Hal senada juga diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch, Egi Primayoga. Ia pun meminta penyidik ​​mencari aktor lain yang diduga terlibat. Apalagi, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya diterapkan pada masa Tom Lembang, tapi juga pada masa menteri-menteri berikutnya. Kejaksaan Agung menyatakan sedang mengusut keterlibatan delapan perusahaan gula swasta dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung menanggapi pertanyaan awak media mengenai kemungkinan menjadikan delapan perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. “Masih didalami. Kami baru dua hari melakukan pemeriksaan khusus untuk menetapkan tersangkanya,” kata Direktur Penyidikan Wakil Jaksa Agung (Zampidsus) di Kejaksaan Agung. Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, mengutip Antara, mengatakan, “Jadi, kalau cukup bukti, dia akan kami tetapkan sebagai tersangka. Tapi, bagi yang lain, masih awal. Sabar saja.”

Tom Lembang, tersangka kasus korupsi impor gula. Berapa produksi gula pasir di Indonesia tahun 2015-2023? Baca selengkapnya

Tom Lembang tidak didampingi pengacara saat ditahan. Statusnya sebagai saksi langsung diubah menjadi tersangka. Baca selengkapnya

Tom Lembang membuka kemungkinan mengajukan gugatan pendahuluan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula. Bacalah secara lengkap

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembang sedang mempertimbangkan untuk mengajukan penyelidikan pendahuluan untuk menetapkan tersangka kasus impor gula. Baca selengkapnya

BPK menemukan kekurangan impor hanya pada gula dan terjadi pada masa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembang, dan Engartiasto Lukita. Baca selengkapnya

Tom Lembang mengeluarkan kebijakan impor gula untuk memenuhi kebutuhan cadangan gula masyarakat. Baca selengkapnya

ICW menyoroti Dirdik Jampidsus Jaksa Agung Abdul Kohar karena mengenakan jam tangan mirip merek Audemars Piguet senilai Rp 1 miliar. Bacalah secara lengkap

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembang membantah adanya minat impor gula kristal mentah pada 2015-2016. Baca selengkapnya

Sebelum Tom Lembang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, Anis berencana menunjukkan tempat favoritnya di Yogyakarta. Baca selengkapnya

Tom Lembang diperiksa sebagai tersangka korupsi impor gula. Penyidik ​​Kejaksaan Agung memeriksanya selama 10 jam. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *