JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, barang bukti senilai 167 miliar TDR juga disita.

Di antara mereka yang ditangkap adalah penjual buku, kolektor situs game online, koordinator, dan anggota Komdigi. Total penyidik ​​menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, kata Kapolda Metro Jaya Jenderal Pol Karyoto dari Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Karyoto menyatakan, 24 tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. Total ada empat orang yang berperan sebagai bandar atau pengelola situs perjudian. Mereka berinisial A, BN, HE dan J (DPO).

Selain itu, ketujuh tersangka yang bekerja sebagai penyidik ​​situs perjudian tersebut berinisial B, BS, HF, dan BK. Sedangkan tiga lainnya masih DPO yakni JH, F dan C.

Nantinya, tiga tersangka yakni A alias M, MN, dan DM berperan sebagai site collector dan mengumpulkan uang jaminan dari para agen. Dua tersangka lainnya, AK dan AJ, berperan dalam penertiban situs perjudian tersebut.

Selain itu, ada 9 pegawai Komdigi yang tugasnya melakukan pemblokiran. Namanya DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Selain itu, ada dua tersangka TPPU berinisial D dan E. Sementara itu, koordinator agregator situs game online berinisial T juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Total nilai barang bukti berupa uang dan harta benda, barang bukti disita penyidik ​​senilai Rp167.886.327.119,” jelasnya.

Beberapa barang bukti antara lain uang tunai berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo rekening yang diblokir dan perdagangan elektronik sebesar Rp 29.863.895.007 dan 63 koin senilai Rp 2.155.185.000.

Selain itu, terdapat 13 barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, emas seberat 390,5 gram senilai Rp857.500.000, 26 unit mobil, dan Rp3.000.000. Rp 000.000, serta 22 meja senilai Rp 192,00. 0,000.

11 tanah dan bangunan senilai 25.830.000.000 RED disita. Barang elektronik berupa 70 unit handphone, 9 unit laptop dan 10 unit PC, serta tiga pucuk senjata dan 250 butir amunisi, ”pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan beberapa dakwaan antara lain Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU RI N informasi dan komunikasi elektronik. , dan/atau pasal 3, ayat 4, ayat 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta pasal 55 dan 56 hukum pidana. Hukum pidana.

Ancaman hukuman

1. Pasal 303 hukum pidana, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

2. Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun

3. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *