TEMPO.CO, Jakarta – Peristiwa yang mengakhiri perundingan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan menarik perhatian. Presiden Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan hal tersebut tidak boleh terjadi lagi.
Hariyadi Sukamdani meyakini kejadian yang terjadi di Hotel Grand Kemang tidak akan berdampak pada hotel lainnya. Semua hotel, kata dia, bisa menyewakan gedungnya untuk berbagai acara sesuai aturan yang telah disetujui.
“Saya kira acara ini, saya yakin akan menjadi yang terakhir,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin, 30 September 2024.
Untuk diketahui lebih lanjut, diskusi yang digelar Forum Dalam Negeri pada Sabtu, 28 September 2024 disela sekitar 25 orang yang menggunakan masker. Dia memasuki hotel dan mengakhiri perselingkuhannya dengan paksa.
Saat ini Hariyadi Sukamdani menerima manajemen hotel di seluruh Indonesia. Pada Pilpres dan Pilpres tahun ini, menurutnya, belum ada contoh serupa yang terjadi di Hotel Grand Kemang.
“Meski Pilpres kemarin ramai, tapi ada kegembiraan yang besar, tapi alhamdulillah bagus,” ujarnya.
Selain itu, Hariyadi Sukamdani yakin polisi akan terus memantau dan memastikan peristiwa yang terjadi di hotel tersebut berjalan lancar. Pasalnya, kata dia, kejadian di Mampang, Jakarta Selatan itu terjadi karena ia tidak menyangka,
Hariyadi Sukamdani menegaskan, hotel bisa dijadikan tempat berbagai kegiatan sepanjang tidak melanggar aturan hukum. Bahkan, menurut dia, ada hotel yang disewakan sebagai gereja.
Karena dia tidak bisa kemana-mana lagi, ini hotel yang dia pakai, kata Hariyadi Sukamdani.
Baru-baru ini, Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jakarta Selatan menangkap lima orang dalam kejadian tersebut. Ade Ary dalam keterangannya, Minggu, 29 September 2024 mengatakan, “Sejauh ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat para tersangka kasus tersebut dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan harta benda. Pasal ini mengancam pelanggar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Jika perbuatannya menimbulkan luka atau luka berat, maka pelanggar bisa dipenjara selama 7 atau 9 tahun.
Hanin Marwah dan Sultan Abdurahman berkontribusi dalam cerita ini
Pilihan Redaksi: Kementerian Perhubungan pastikan tidak ada kenaikan harga KRL berdasarkan NIK dalam waktu dekat: masih dalam kajian
Saat ini, polisi sedang menyelidiki 2 orang yang diduga menidurkan anak di panti asuhan untuk mengetahui pemikiran, motif, dan penyebab pelecehan seksual tersebut. Baca selengkapnya
Alexander Marwata meminta pengarahan ditunda karena sedang melakukan kunjungan resmi. Baca selengkapnya
Mereka menyebut Alexander Marwata diduga melanggar undang-undang yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau saingannya. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya masih menunggu kepastian Alexander Marwata akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok. Baca selengkapnya
SETARA Institute telah menerbitkan hasil survei yang menunjukkan permasalahan dan tantangan yang dihadapi Polri, baik internal maupun eksternal. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Divhubinter menyelidiki lokasi Katak Bhizer yang mempromosikan perjudian online. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya sedang menyelidiki keberadaan promotor Katak Bhizer karena diduga mempromosikan perjudian online. Inilah kisahnya. Baca selengkapnya
PHRI melaporkan selama dua minggu pertama bulan Oktober, okupansi hotel di Solo mencapai 100 persen. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya menanyakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Alexander Marwata soal pertemuannya dengan tersangka penipuan Eko Darmanto. Baca selengkapnya
Selama 10 tahun pemerintahannya, Jokowi berkiprah di dunia politik dan Jokowi di kancah sebagai Raja Pulau Jawa. Baca selengkapnya