NEWS24.CO.ID – Orang tua anak yang bermasalah dengan hukum atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswa SMA di Palembang, hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024. . Orang tua M, salah satu anak yang berhadapan dengan hukum, IS (16 tahun), meminta majelis hakim melepaskan anaknya.
Meski dijatuhi hukuman mati, M yakin putranya tidak bersalah. “Kalau bisa bersikap seadil-adilnya karena anak kita tidak bersalah. “Dia telah berulang kali memprotes bahwa dia tidak bersalah.”
M mengaku tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap AA, korban yang ditemukan tewas 40 hari lalu, pada 1 September 2024, di kuburan massal (TPU).
“Ya, kami ingin anak kami bebas karena dia tidak bersalah,” ujarnya.
M mengatakan, putranya ditangkap polisi pada sore hari, 4 September 2024. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan putranya pada malam hari. M: “Dari jam dua belas setengah, kami tidak diberitahu kapan (anaknya) ditangkap, sudah jam dua belas malam, bahkan saat kami bertemu di BAP.”
Ia pun mengaku YDS yang dianggap dalang pembunuhan dan pemerkosaan ditangkap atas instruksi NS, teman dekat AA, dan terlibat kasus tersebut.
“Kami tidak mengerti kenapa IDS tidak melakukannya, tapi dihukum seperti itu karena kata N.”
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mendakwa YDS melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA.
Dalam tuntutannya, Khutamrin menyebut telah membuktikan tiga rekannya, MZ, NS, dan AS, melakukan pelanggaran hukum.
“Menetapkan YDS bersalah melalui persidangan dan pemidanaan atas penganiayaan berat dan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tulis Hutamrin dalam dakwaannya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam tuntutannya, Khutamrin juga menyebutkan beberapa hal yang merugikan YD. Di antaranya pembunuhan dan pemerkosaan yang meresahkan warga Palembang. Lebih lanjut, YD tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa menimbulkan rasa takut dan marah pada masyarakat Palembang. Belakangan sulit diinformasikan dan dia tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Pihak berwenang Jepang menangkap bintang Instagram Alnaura Karima atas tuduhan penipuan dan penipuan investasi atas permintaan Kejaksaan Agung. Baca teks lengkapnya
Dari 180 kasus femisida yang diperiksa pada tahun 2023, sebanyak 69 korban merupakan istri, pacar, mantan pasangan, dan kekasih pelaku. Baca selengkapnya
Festival Pariwisata Garuda Indonesia digelar serentak di enam kota besar di Indonesia, termasuk Palembang
Tiga orang yang diduga membuang jenazah di tempat pembagian pakaian langsung diamankan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Baca selengkapnya
Ada ketakutan seseorang yang menonton film thriller akan berujung pada kejahatan yang sama. Apakah ini benar? Baca selengkapnya
Mahkamah Agung memutuskan tiga hakim penerima suap untuk membebaskan Ronald Tannuri mempengaruhi kepuasan hakim di Indonesia. Baca selengkapnya
Tim Yudisial akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi pengusutan kasus suap hakim Ronald Tannuri yang sudah bebas. Baca selengkapnya
Dengan membebaskan pengacara keluarga Dini Sera, Ronald Tannur, Kejaksaan Agung berharap bisa mengungkap skandal suap tersebut. Baca selengkapnya
Kejaksaan Jatim lega karena Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Baca selengkapnya
Diduga, majelis hakim mendapat suap untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Baca selengkapnya