TEMPO.CO, Jakarta – Hasil kajian Kaukus Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang beranggotakan berbagai organisasi masyarakat sipil, mengidentifikasi penyebab terjadinya kekerasan dan kriminalitas terhadap perempuan pembela HAM. Kurangnya kebijakan komprehensif untuk melindungi pembela hak asasi manusia masih menjadi kekhawatiran. Hasil penelitian tersebut dipresentasikan di Hotel Ashley, Jakarta Pusat pada Jumat, 27 September 2024.
Direktur Eksekutif KEMITRAAN, Laode M. Syarif, mengatakan penyebab terjadinya kekerasan ini adalah karena peran dan aktivitas pembela HAM seringkali diabaikan dan mereka kurang mendapat perlindungan dari negara.
“PPHAM merasa perlu untuk mendukung kerja para pembela hak asasi manusia dan meningkatkan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan hak asasi manusia. “Salah satunya adalah pemetaan dan analisis situasi, khususnya mengenai perlindungan pembela HAM dalam 10 tahun terakhir,” ujarnya membuka Debat Publik peluncuran dan pendistribusian hasil penelitian “Grey Notes on Perlindungan Hak Pembela HAM”, Jumat, 27 September 2024.
Penelitian ini menunjukkan bahwa jumlah serangan terhadap pembela hak asasi manusia meningkat selama 10 tahun terakhir. Pasalnya, pemerintah lebih fokus pada kebijakan pembangunan ekonomi yang didukung oleh upaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan. Meningkatnya jumlah penyerangan juga disebabkan oleh oligarki politik di ranah eksekutif dan legislatif. Akibatnya, dilakukan upaya untuk melemahkan partisipasi masyarakat dan gerakan masyarakat sipil. Pelemahan ini diperkuat dengan lahirnya peraturan perundang-undangan yang represif sehingga semakin mengikis pengakuan hak dan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
Serangan atau ancaman juga pernah dihadapi oleh para pembela HAM perempuan, seperti Christina Rumahlatu dari Maluku, Mareta Sari, Direktur Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM) dan Perwakilan Perempuan Rempang. Serangan atau ancaman yang mereka terima di antaranya adalah kekerasan seksual, pembunuhan karakter berdasarkan stereotip perempuan, dan penolakan kegiatan berdasarkan moralitas, agama, budaya, dan reputasi keluarga.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan penting bagi pemerintah sebagai pengambil kebijakan untuk mengambil inisiatif. “Rumusan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM harus segera dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional (Program Legislatif Nasional),” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkusham) Dhahana Putra mengatakan banyak peraturan yang tidak sesuai dengan konteks bisnis dan HAM, serta lebih bersifat teknis dan non-normatif. peraturan yang memberikan perlindungan penuh bagi pembela hak asasi manusia. “UU No. “Ada ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengacu pada hak asasi manusia, namun bersifat normatif sehingga perlu peraturan turunannya, misalnya dalam bentuk PP (Keputusan Pemerintah),” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Hal tersebut didukung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang menunjukkan masih minimnya pemahaman terhadap pembela HAM yang masih belum menjadi bagian dari budaya hukum di Indonesia. Hal ini diperburuk dengan adanya perselisihan hukum ketika terjadi konflik antara warga negara dengan korporasi atau pemerintah. “Wilayah negara harus disesuaikan dengan norma dan hukum internasional yang mengakui prinsip-prinsip pembela hak asasi manusia,” ujarnya dalam acara yang sama. Pilihan Editor: Polisi sudah mengetahui lokasi kepala studio Brandoville, Cherry Lai , yang kini berkoordinasi dengan Interpol.
Selebgram Putri Kanina mengungkap dirinya menjadi korban kekerasan yang dilakukan mantan pacarnya. Baca selengkapnya
PBHI menilai Natalius Pigai tak punya prestasi saat menjabat Komisioner Komnas HAM
Direktur Eksekutif Nasional WALHI Zenzi Suhadi juga memperkirakan aktivis dan masyarakat sipil akan sering berhadapan dengan militer di era Prabowo-Gibran.
Kementerian PPPA juga mencairkan DAK PPA non fisik yang dapat digunakan untuk bantuan lapangan, bantuan hukum, dan otopsi korban kekerasan.
Sebelumnya, Mahfud Md mengaku diundang pada pelantikan Prabowo-Gibran dan menyatakan akan hadir. Baca selengkapnya
Selama lebih dari 20 tahun, Prabowo Subianto berusaha menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada Pilpres 2024, mimpinya akan menjadi kenyataan. Baca selengkapnya
Ketangguhan PDIP menghadapi Pemilu 2024 disinggung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam tesis doktoralnya di UI. Baca selengkapnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah diumumkan lulus dan diangkat menjadi Doktor pada Program Studi Kajian Strategis dan Global Universitas Indonesia. Baca selengkapnya
Komnas HAM menyoroti banyak kasus konflik agraria di IKN yang berujung pada penetapan masyarakat sebagai tersangka. Baca selengkapnya
Beberapa pengacara kondang yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran diperkirakan akan terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 sebagai menteri di kabinet Prabowo. Baca selengkapnya