JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berseloroh negara merugi miliaran rupee akibat ringannya hukuman yang diberikan kepada koruptor. Prabowo berpendapat, orang yang koruptor harusnya dihukum hingga 50 tahun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Prabowo Subianto yang diduga terkait dengan hukuman 6,5 tahun Harvey Moise dalam kasus korupsi perdagangan produk timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, pernyataan tersebut mewakili pemikiran filosofis Prabowo sebagai kepala negara.

“Saya selalu bilang presiden adalah kepala negara. Ide-ide presiden itu filosofis, bermanfaat,” kata Harley usai konferensi pers Prestasi Jaksa 2024, Selasa (31/12/2024).

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Harvey Moise divonis 12 tahun penjara. Namun, dalam sidang putusannya, juri hanya memvonisnya 6,5 ​​tahun penjara. Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas keputusan ini.

Ya, penegakan hukum tentu harus berdasarkan aturan yang ada. Jadi sebaiknya kita kembali ke aturan yang ada, yaitu undang-undang tipikor, ”ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyoroti keringanan hukuman bagi terdakwa korupsi merugikan negara hingga ratusan triliun rupee. Prabowo ingin koruptor divonis 50 tahun penjara.

Senin (30/12/2024) Acara RPJMN Musrenbangnas 2025-2029 mengutarakan keinginan Prabowo. Pernyataan Prabowo tersebut usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moise dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga harus membayar kompensasi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

“Saya imbau, kalau ada pelanggaran yang jelas-jelas menimbulkan kerugian triliunan, sanksinya 50 tahun atau lebih,” kata Prabowo.

Berikut pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor:

“Tolong kalau ini jelas-jelas pelanggaran yang jelas-jelas menimbulkan kerugian triliunan ya, semua elemen, terutama hakim, jangan terlalu ringan hukumannya, nanti mereka bilang, Prabowo tidak paham hukum. Sekarang, tapi juga Masyarakat paham, bahkan masyarakat pinggir jalan pun paham, jutaan, ratusan triliun dijarah, hukumannya beberapa tahun, lalu mungkin penjara, pakai AC, punya kulkas, pakai TV, menteri penjara, pengacara Bantuan Umum , banding atau tidak, banding ya, banding, hukuman 50 tahun dan lebih.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *