TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyidikan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) pada Kamis, 3 Oktober 2024. Penyidikan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dakwaan korupsi terhadap pimpinan. Industri kelapa sawit.
Dalam jumpa pers pada Senin, 7 Oktober 2024, Kepala Pusat Media Hukum Kejaksaan Agung Harley Sirgar Harley mengatakan, “Hukum adalah aturan dalam pengelolaan dan pengendalian budidaya kelapa sawit di kawasan hutan.
Proses tersebut, menurut Harley, telah berlangsung sejak tahun 2005 dan akan berlanjut hingga tahun 2024. Ada dugaan tindak pidana korupsi terhadap manajemen perusahaan kelapa sawit yang menimbulkan kerugian finansial atau ekonomi bagi negara.
Kata Harley dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretariat Departemen Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlaquasdal), serta Direktur yang bertugas membayar PNBP dalam bentuk dari PSDH. dan DR.
Selain itu, pihak lain yang diperiksa antara lain Komisi Perencanaan Kehutanan dan Dinas Penegakan Hukum dan Kehakiman.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlangsung hingga Jumat, 4 Oktober 2024 pagi, tim penyidik menemukan 4 kotak dokumen dan informasi lainnya di dalam komputer, khususnya terkait deforestasi.
“Penyidik fokus memeriksa bukti-bukti dan mewawancarai saksi-saksi,” kata Hurley.
Pilihan Editor: Jaksa Agung telah menanyakan kepada KLHK tentang korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
Tom Lembong membuka kemungkinan mengajukan perkara pertama kepada Ketua Mahkamah Agung dalam perkara importir gula.
Dirk ICW Jampissssssssssssssssssssssssssssssssssssss
Pengamat Pertanian, peluang Kuduri untuk gagal di bidang pertanian atau farming sangat tinggi. Baca selengkapnya
Tom Lembong sedang diperiksa atas dugaan korupsi impor gula. Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mereka selama kurang lebih 10 jam
Kejaksaan Dike telah mengungkap nama empat orang tersangka korupsi PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023. Baca selengkapnya
Pengacara mengatakan, surat-surat yang ditulis pada masa Tom Lembong terkait izin impor gula hanya melanjutkan kebijakan mantan Menteri Perdagangan tersebut. Baca selengkapnya
Pada tahun 2020, manajer keuangan dan akun Indopharma didakwa melakukan aktivitas ilegal bersama tiga eksekutif perusahaan lainnya. Baca selengkapnya
Jaksa penuntut negara tersebut telah menangkap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong atas tuduhan korupsi yang melibatkan importir gula. Baca selengkapnya
Kepala Urusan Perbankan OJK Diane Ediana Rai mengatakan utang Sritex sebesar 14,64 triliun dolar. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut tiga sumber korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur. Baca selengkapnya