TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tengah menyelidiki berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selebriti Instagram Cut Intan Nabila.
“Baru Jumat kemarin berkasnya kami terima, masih kami cek apakah pesanan kami sebelumnya sudah selesai atau belum,” Direktur Kantor Umum Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma, Sabtu, 28 September 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan kasus Intan ke Reserse Polres Bogor pada 27 Agustus 2024 karena dianggap tidak cukup. Cut Intan Nabila melaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya pada 13 Agustus 2024.
Berkas perkara pertama kali diserahkan ke Kejaksaan pada 20 Agustus 2024, namun dinyatakan belum lengkap pada 27 Agustus. Pada 4 September 2024, Kejaksaan mengirimkan instruksi kepada penyidik untuk melengkapi berkas. Di antara berkas-berkas yang sebelumnya dianggap hilang antara lain: kurangnya bukti saksi ahli serta persyaratan dan persyaratan yang dianggap tidak terpenuhi.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh firma hukum, maka perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Agung mengatakan, proses pemeriksaan berkas kedua tidak memakan waktu lama. “Sebelum 7 hari kami akan mengumumkan posisi kami,” ujarnya.
Isu KDRT bermula pada Intan saat ia mengunggah video suaminya, Armor Toreador, dipukuli. Pada video pertama yang diunggah, Arms terlihat memukul Intan di matras. Hal ini terjadi pada bayi mereka yang saat itu baru berusia satu bulan. Sedangkan video kedua yang diunggah pada 22 Agustus 2024 disaksikan anak keduanya.
Atas perbuatannya, Armor didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, Pasal 44 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp72 juta.
Ketiga, pasal pelecehan yakni Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp72 juta. Armor diketahui melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebanyak lebih dari lima kali sejak tahun 2020. Kejadian dalam rumah tangga ini juga diketahui oleh orang tua Armor Toreador.
Pilihan Redaksi: Yusuf Mansur divonis restitusi Rp4 miliar dalam kasus pelanggaran hukum oleh Pengadilan Negeri Bogor.
Selebgram Putri Kanina mengungkapkan dirinya dianiaya oleh pacarnya. BACA SELENGKAPNYA
Jika tidak ada permintaan RJ, kejaksaan akan memindahkan kasus KDRT ke pengadilan meski sudah ada penyelesaian. BACA SELENGKAPNYA
PDIP menunggu keputusan pengadilan untuk menetapkan status Imam Wahyudi sebagai anggota DPRD Bangka Belitung meski kini ia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. BACA SELENGKAPNYA
Kasus pelecehan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024 dicabut pada hari yang sama karena alasan keluarga. BACA SELENGKAPNYA
Banyak negara di dunia yang berhasil menjaga tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap rendah, negara mana saja? BACA SELENGKAPNYA
Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan hukum yang serius. Apa hukuman dan hukuman untuk kekerasan dalam rumah tangga? BACA SELENGKAPNYA
Berdasarkan keterangan ahli dan saksi, kejadian tersebut merupakan satu-satunya kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri di Cipondoh, Tangerang. BACA SELENGKAPNYA
Hingga saat ini, Anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi belum siap memberikan informasi terkait kasus KDRT. BACA SELENGKAPNYA
Polisi telah menetapkan ayah kandung anak tersebut, Iwan Hasan, sebagai tersangka anak yang membakar ayahnya dan mengurungnya di tahanan Polres Ternate. BACA SELENGKAPNYA
Kejaksaan Pangkalpinang mengaku belum menerima SPDP kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan anggota DRPD Bangka Belitung dari PDIP. BACA SELENGKAPNYA