TEMPO.CO, Tangerang – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap dua tersangka korupsi sistem penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Kedua tersangka diduga merugikan negara sebesar R1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Afsari Dewi mengatakan, kedua orang yang ditangkap memiliki pekerjaan berbeda.
“Kami telah menetapkan YSK sebagai mantra BRI (pemasaran) dan DW sebagai broker (perantara) sebagai tersangka. Keduanya diduga korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan pemerintah Rp 1,2 miliar,” kata Afsari, Sabtu, 12 Oktober. 2024
Menurut Afsari, Kejari Tangsel menahan tersangka YSK di Rutan Remaja Kelas IIA Tangerang. Sedangkan DW berada di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang selama 20 hari ke depan.
“Cara yang dilakukan tersangka DW adalah dengan mencari data nasabah untuk dikirim sebagai kredit ke aplikasi KUR dan memenuhi persyaratan. Kayaknya biar kelihatan punya bisnis,” ucapnya.
Sementara itu, Afsari mengatakan, YKS sebagai organisasi di dalam bank bertugas melakukan pemeriksaan dan persetujuan terhadap klien yang diwakili DW. “Padahal YSK mengetahui syarat untuk mendapatkan KUR tidak terpenuhi,” kata Afsari.
Menurut Afsari, sebagian penarikan KUR diberikan kepada nasabah dan sebagian lagi digunakan tersangka tanpa sepengetahuan pemberi pinjaman. Akibatnya timbullah piutang tak tertagih karena ada beberapa peminjam yang angsuran/penafsirannya tidak dibayar/disimpan.
“Jumlah pinjaman tidak dibayar penuh, tetapi ditarik sebagian untuk kepentingan tersangka. Aksi tersebut dilakukan tersangka pada tahun 2022-2023 dengan jumlah klien sebanyak 45 orang,” kata Afsari.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 2(1) juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55(1) )1 KUHP. .
Kini Pasal 3(1) bersama dengan Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah sesuai dengan pasal 55(1) ke-1 KUHP. Kode. Penyidik melakukan penangkapan berdasarkan pendapat berbeda.
“Pertama, ada kekhawatiran mengenai penyembunyian, penghancuran bukti dan residivisme.” Sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa 37 orang saksi dan ahli, termasuk saksi internal bank dan nasabah,” ujarnya, Minggu, Kepala BRI Cabang Pamulang Reza Cahya Dwiputra menyampaikan keterangan BRI sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak terkait dan kini kasusnya. ditangani dan diselesaikan dengan cara yang efektif sesuai hukum “BRI berupaya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala aktivitas penipuan dan ilegal serta menjaga standar. tata kelola perusahaan yang baik dan bank yang prudent dalam seluruh operasional perbankan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu 13 Oktober 2024. Oleh karena itu, BRI menindak tegas para pelaku yang merugikan BRI dengan hal-hal yang kasat mata maupun tidak kasat mata dengan melakukan perbuatan. pensiun. , serta mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang terlibat. Reza mengatakan BRI menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Tangsel atas tindakan cepat menangkap dan mengadili pelaku. Akibat kejadian tersebut, BRI juga menjamin nasabah tidak akan dirugikan, kata Reza. Pilihan Redaksi: Sandra Dewey Rebut Apartemennya Hingga Tas Mewahnya Disita Penyidik, Ini Kata Jaksa Agung PERINGATAN: Konten ini diubah pada Senin 14 Oktober 2024 untuk menambah informasi dari Bank BRI.
Baleg merevisi penggunaan kata pengambilalihan dalam RUU Pengambilalihan Properti. Dolly mengatakan, di UNCAC, kata yang digunakan adalah recovery. Baca selengkapnya
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk laporkan penyaluran kredit Rp 1,590 triliun pada Q3 2024 Baca selengkapnya
Perbedaan BRImo FSTVL Asli dan Palsu! Baca selengkapnya
Persetujuan kredit Bank Mandiri secara konsolidasi naik 20,8 persen mencapai Rp 1.590 triliun pada kuartal III 2024. Baca selengkapnya
BRI aktif memantau kualitas kredit dan menggunakan sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi kredit bermasalah sedini mungkin. Baca selengkapnya
Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi kasus dugaan ekspor gula. Baca selengkapnya
PPI Soegeng Hernowo menanggapi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi luar negeri yang melibatkan Charles Sitorus dan Tom Lembong. Baca selengkapnya
BRI fokus memperkuat landasan operasional dan membangun ketahanan agar tetap siap menghadapi berbagai tantangan
Anies menyebut Tom Lembong adalah orang yang lurus dan tidak punya niat. Baca selengkapnya
Salah satu faktor utama peningkatan penghimpunan dana murah adalah transformasi digital yang dilakukan BRI melalui super app BRImo