TEMPO.CO, Jakarta – Tim Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa Timur menangkap Gregor Ronald Tannur, terpidana pemerkosaan Dini Sera Afrianti, pada Minggu sore. Ronald ditangkap Kejaksaan Negeri Jawa Timur setelah Mahkamah Agung membatalkan pembebasan putra mantan anggota DPR Edward Tanur dan memvonisnya 5 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Jatim Mia Amiati mengatakan, pada Minggu, 27 Oktober 2024, Kejaksaan mengeksekusi mati Ronald Tanur di kediamannya di Pakuwon City, Kecamatan Surabaya. Hukuman mati dilakukan Kejaksaan Agung Jatim setelah mendapat instruksi dari Mahkamah Agung.
“Kami mendapat instruksi yang bisa dilaksanakan oleh Jaksa tanpa menunggu keputusan MA, sehingga kami segera melaksanakannya,” kata Mia dalam keterangannya kepada awak media Kejaksaan Jatim di Surabaya, Minggu sore.
Mia mengatakan, eksekusi terhadap terpidana kekerasan yang berujung pada kematian Dini Sera berjalan lancar, tanpa perlawanan dari Ronald Tanur. Ronald selanjutnya akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medang, Sidoarjo.
Menurut Mia, Kejati Jatim kecewa karena putusan kasasi MA tidak memenuhi tuntutan jaksa. Sebab, JPU meminta agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara karena pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Namun Mahkamah Agung memutuskan Ronaldo bersalah atas dakwaan alternatif penyerangan yang menyebabkan kematian korban.
“Gugatan yang kami ajukan sudah 12 tahun, tapi menurut Mahkamah Agung hanya lima tahun,” kata Mia.
Namun kejaksaan menerima keputusan Mahkamah Agung. “Ternyata juri tidak bisa membuktikan klaim tersebut, tapi kami senang,” kata Mia.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudijs Purnomo menunjuk kasus Tomas Lembongo atas dugaan korupsi impor gula dan Zarofo Rikar untuk mediasi pengadilan. Itu yang dia katakan. Baca selengkapnya
Kejagung sedang memeriksa beberapa anggota keluarga purnawirawan panitera MA Zaroff Rikar yang diduga menjadi mediator kasus kasasi Ronald Tanura. Baca selengkapnya
Selain membekukan sejumlah rekening yang terkait dengan Zaroff Ricard, Kejagung juga mendalami aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung tersebut. Baca selengkapnya
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa Daniel Tangkilisan. Baca selengkapnya
Terbaru, Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Baca selengkapnya
Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang menghubungi Zarof Rikar untuk jual beli putusan. Baca selengkapnya
PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex tercatat senilai $23.807.151 atau sekitar $374 miliar. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berhutang Rp. Baca selengkapnya
Uang tersebut, kata Mahfoud MD, kemungkinan besar milik hakim atau penggugat yang menitipkan uang tersebut, dan Zarof Rikar tidak sempat menyerahkannya. Baca selengkapnya
Daniel Frits dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara, namun kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Baca selengkapnya
Berdasarkan keterangan tersebut, orang tua D. melaporkan Supriyani, guru honorer, ke Polsek Bayta pada Kamis 2024. pada tanggal 26 April terkait dugaan penganiayaan terhadap murid-muridnya