JAKARTA – Ada beragam aktivitas hiburan di Jakarta yang menjadi alternatif bersantai, seperti pameran seni, festival kuliner, konser, dan aktivitas santai sejenisnya. Ternyata acara tersebut dikenakan pajak daerah.
Kini Pemprov DKI Jakarta mempunyai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup beberapa jenis pajak daerah. Dua di antaranya adalah PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Seni dan Hiburan. Periksa hal berikut:
PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Seni dan Hiburan Insidentil adalah pajak yang dipungut atas kegiatan usaha penyediaan makanan, minuman, dan hiburan atau kegiatan yang termasuk kedua jenis pajak tersebut yang bersifat sementara atau tidak tetap.
Retribusi ini berlaku bagi penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya pada satu lokasi yang sama, misalnya pada tempat acara khusus atau tempat acara seperti konser, pameran, festival kuliner atau acara serupa yang diadakan dalam waktu terbatas saja.
Kegiatan santai biasanya berlangsung singkat, bisa satu hari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Oleh karena itu, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu kegiatan periode bulanan, namun disesuaikan dengan durasi kegiatan.
Perhitungan Jasa Seni dan Hiburan Insiden PBJT dan Masa Pajak
PBJT Jasa Makanan Minuman dan Seni dan Hiburan Insidental mempunyai perhitungan tersendiri karena perbedaan periode operasional. 31 Tahun 2024 adalah Masa Pajak yang menjadi dasar Wajib Pajak menghitung, memasukkan, dan melaporkan pajak yang telah dibayar;
1. Jenis pajak yang ditentukan atau dibebankan berdasarkan perhitungan sendiri Wajib Pajak.
2. Ditetapkan untuk jangka waktu satu bulan atau paling lama tiga bulan kalender.
Khusus untuk PBJT pajak makanan dan/atau minuman serta PBJT jasa seni dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat 2(d) Nomor 1 dan Nomor 5 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024. Sesuai pasal tersebut, penetapannya masa pajak didasarkan pada masa pelaksanaan kegiatan acak.
Pajak ini tidak dihitung per bulan, melainkan berdasarkan durasi kejadian yang mungkin hanya berlangsung beberapa hari atau minggu saja.
Pembayaran PBJT yang termasuk dalam pajak daerah merupakan salah satu bentuk pembayaran wajib yang dilakukan baik oleh perorangan maupun badan usaha dalam masyarakat. Tanpa adanya imbalan langsung sekalipun, pajak sangatlah penting bagi pembangunan daerah. Nantinya, dana yang terkumpul dari pajak akan digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan sosial.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Maurice Danni mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien.
“Hal ini akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mendukung terciptanya kesejahteraan bagi semua,” ujarnya.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami setiap pengaturan perpajakan di pusat dan daerah, seperti PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT kasual untuk jasa seni dan hiburan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat khususnya pelaku usaha dapat memahaminya. kewajiban perpajakan yang lebih baik.
Ayo dukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak secara rutin dan tepat waktu untuk kesejahteraan bersama.