JAKARTA – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Siswa Jakarta Unggul (KJMU) pada akhir Januari 2025. Berikut cara memeriksa jadwal dan distribusi Anda.
Laporan dari situs DPRD DKI Jakarta, penyaluran tahap pertama kepada penerima manfaat KJP Plus dan KJMU 2025 akan dilakukan pada akhir Januari 2025. Kabar gembira ini terdengar dalam rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Kementerian Pendidikan.
Baca Juga: Cek, KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 dibagikan secara berurutan hari ini
Sebanyak 105.000 penerima bantuan sosial bidang pendidikan yang terhenti pada tahun 2024, akan kembali menerima bantuan pendidikan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi pada tahun 2025 pada tahap pertama.
Kami berharap bagi mereka yang memanfaatkan manfaat KJP Plus dan KJMU yang telah diputus, segera melakukan verifikasi ulang. Apalagi terkait pajak nilai jual properti (NJOP) Rp 1 miliar atau kepemilikan kendaraan roda empat.
Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus Pembukaan 2024 Hari Ini Orang Tua Berhati-hatilah
Cara Cek Jadwal KJP Plus dan KJMU Januari 2025
Untuk pendistribusian KJP Plus dan KJMU Tahap pada 1 Januari 2025, warga Jakarta bisa langsung membuka situs resminya di kjp.jakarta.go.id.
1. Setelah membuka situs resminya, login
2. Pilih menu Periksa status penerimaan KJP
3. Masukkan rincian NIK siswa atau orang tua
4. Pilih tahun dan fase. 2025 dan Tahap 1
5. Klik Periksa dan tunggu beberapa saat hingga data muncul. Jika siswa terdaftar sebagai penerima manfaat, status penerimaan dan jadwal pembayaran akan ditampilkan di layar.
Baca Juga: 11 Titik Layanan KJP Plus dan KJMU, Berikut Lokasi dan Jam Bukanya!
Titik layanan KJP Plus dan KJMU
Warga Jakarta juga bisa mengadu ke sejumlah titik layanan jika menemui kendala atau membutuhkan informasi terkini seputar KJP Plus dan KJMU. Berikut lokasinya.
1. Sudin Pendidikan 1 Jakarta Timur atau Kantor Wali Kota Jakarta Timur Blok D Lantai 3.
2. Sudin Pendidikan 2 Jakarta Timur atau Kantor Wali Kota Jakarta Timur Blok D Lantai 4.
3. Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat atau Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Blok B Lantai 11.
4 Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2 atau Kantor Wali Kota Jakarta Barat Blok B Lantai 11.
5. Sudin Pendidikan 1 Jakarta Utara atau Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Blok R Lantai 2.
6. Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Utara atau Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Blok P Lantai 1.
7. Subbagian Pendidikan Kepulauan Seribu pada tempat tinggal dinas atau transportasi guru.
8. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1 atau Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Blok C lantai 4.
9. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 atau Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Blok D Lantai 8.
10. Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Selatan atau Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Blok A Lantai 11.
11. Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Selatan atau Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Blok A Lantai 8.
Persyaratan penerima KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif di Unit Akademik Jakarta.
2. Terdaftar pada DTKS, DTKS Daerah dan/atau informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur
3. Warga Jakarta yang berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipercaya.
Persyaratan penerima KJMU
Seperti halnya KJP, penerima manfaat KJMU adalah warga Jakarta yang berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan KTP resmi. Penerima juga tidak sedang menerima beasiswa tambahan yang timbul dari APBN atau APBD.
1. Calon peserta didik menyatakan telah menyelesaikan pendidikan SMA 3 (tiga) tahun sebelumnya pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta;
2. dinyatakan sebagai lulusan perguruan tinggi negeri reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; atau
3. Menyatakan lolos seleksi ke Perguruan Tinggi Swasta Reguler dengan akreditasi institusi A pada bidang prioritas dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta sesuai rencana pembangunan jangka menengah DKI Jakarta tahun berjalan .
4. Pengajuan paling lambat semester 2
Demikian informasi terkait Jadwal Penyaluran KJP Plus dan KJMU Tahun 2025. Semoga bermanfaat.