TEMPO. Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Langkat melaporkan milisi tersebut ke polisi untuk mengungkap penipuan tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fouad mengatakan partainya telah mengkaji laporan milisi tersebut. Fouad mengatakan penyelidikannya mengungkapkan bahwa milisi bisa menjadi korban kejahatan terhadap pembela hak asasi manusia. “Bu Meilisya adalah pembela HAM dan sudah diberitahu ke polisi, yang kini menunjukkan dia didakwa melakukan tindak pidana,” kata Fouad saat ditemui di kantornya, Senin, 21 Oktober 2024.
Fouad mengatakan, pengumuman itu disampaikan Pemkab Langkat dua hari sebelum milisi memenangkan perkara pemilu PPPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 26 September. Para guru yang terhormat mengajukan gugatan meminta PTUN membatalkan hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023.
Rupanya Bu Milisia dilaporkan ke polisi oleh pihak yang kalah di PTUN, kata pria yang akrab disapa Jack Fu itu.
Oleh karena itu, Fouad menilai peristiwa Milisia merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perempuan yang dilakukan oleh pembela HAM. Meadisya mengatakan Fouad mempunyai posisi yang kuat untuk melindungi hak 103 guru terhormat yang dipertaruhkan pada Pilkada PPPK Langkat 2023.
Makanya keselamatannya harus terjamin, terjamin, kata Fouad yang rencananya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai dengar pendapat dengan polisi dan pengacaranya.
Sebelumnya, ratusan guru terhormat di Kabupaten Langkat memprotes hasil pemilu PPPK 2023. Sejumlah guru yang disegani mengaku tidak memenuhi syarat meski digaji.
Mereka pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut. Polisi sejauh ini telah menetapkan lima tersangka. Namun polisi belum menangkap kelima tersangka tersebut.
CPNS terpilih menerima 80 persen gaji pokok PNS. Apa itu PPPK? Baca selengkapnya
Diana Kusumastuti mengatakan, arahan untuk melanjutkan proyek IKN datang dari kepala negara. Baca selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar seluruh mobil dinas menteri dan eselon 1 menggunakan produksi Pindad. Baca selengkapnya
BKN memperkirakan 229.901 ASN dan PPPK terdampak perubahan atau perubahan nomenklatur Kabinet Merah Putih.
KHDR RI, Rudianto Lallo, meyakini kasus Supriyani, guru Konave yang disegani, bisa diselesaikan melalui restorative justice.
Kompolnas menyebut Polda Sumut lamban mengusut kasus korupsi PPPK Langkat. Baca selengkapnya
Kelompok Ekonomi Etis Dharma Pongrekun-Kun Wardhana terdiri dari guru-guru yang dihormati. Baca selengkapnya
Kun Wardana ingin meningkatkan kualitas guru honorer dengan menaikkan pangkat PPPK. Baca selengkapnya
Komnas Perempuan mengatakan guru harus bertanggung jawab atas tuduhan kekerasan seksual terhadap siswanya. Baca selengkapnya
Kompolnas menilai meski kasus guru terhormat itu sampai ke pengadilan, penyelesaian secara damai tetap menjadi pilihan terbaik. Baca selengkapnya