JAKARTA – Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah melayani 70 Chanakya, korban akan dibayar mucikari.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu mengatakan, korban hanya menerima Rp3,5 juta setelah melayani 70 pengkhianat. Artinya, korban hanya dibayar Rp 50 ribu untuk setiap tamu

Dikatakannya, Selasa (14/1/2025), tidak terbatas sebulan dua bulan, satu dua hari, yang jelas setiap 70 orang mendapat gaji Rp 3,5 juta.

Bahkan, biaya korban yang dipungut muncikari untuk melayani tamu paling mahal yakni Rp 1,5 juta. Mucikari ini menawarkan kliennya kepada korban melalui aplikasi kencan

“Kalau tamu yang muncikari, Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta,” kata Nanu.

Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda.

Empat tersangka sudah kita amankan, dua tersangka bekerja sebagai server, yakni RA alias A dan MRC alias B, ujarnya. Kemudian dua tersangka lainnya berperan sebagai pengantar atau pengawal, yakni MR alias M dan R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *