JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said diperintahkan membayar ganti rugi berupa emas antam sebanyak 58.841 kg atau Rp 35.526.893.372,99 atas dugaan korupsi jual beli emas antam.
Hal itu disampaikan Ketua Juri Tony Irfan pada Jumat (27/12/2024) saat membacakan putusan terhadap Bodi Saeed di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saya mengenakan denda tambahan sebesar 58.841 kg emas antiam atau 35.526.893.372,99 RPF sebagai kompensasi kerugian negara,” kata Hakim Tony.
Jika putusan tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan dijatuhkan, maka penggugat akan menyita harta benda tersebut dan kemudian melelang harta tersebut untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai properti tidak mencukupi, hukumannya diganti dengan delapan tahun penjara.
Sebelumnya, Bodi Saeed divonis 15 tahun penjara atas tuduhan korupsi jual beli emas Antam. “Saya menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Bodi Saeed secara sendiri-sendiri dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Tony di persidangan.
“Terdakwa divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan enam bulan penjara,” lanjut hakim.