TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Diki Anandaya mendesak Kejaksaan Agung (Kajagung) mengusut kementerian lain yang diduga terlibat korupsi impor gula. Menurut dia, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan pada periode 2015-2016 saja, namun juga berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
ICW mendorong penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut, khususnya untuk mencari anggota lain yang diduga terlibat, kata Dickey dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain itu, ICW juga mengingatkan Jaksa Agung untuk mengaburkan konteks kasus korupsi impor gula secara keseluruhan. Namun harus menjelaskan kepatuhan terhadap unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (KNK).
“Sebagaimana diketahui, selama ini kedua tersangka dijerat dengan pasal korupsi pasal 2 dan 3 atau kategori merugikan keuangan negara. Di sini menganalisis unsur-unsur pasal Kejaksaan Agung dan kemungkinan kesalahannya. Penting untuk menjalin silaturahmi,” ujarnya.
ICW menegaskan, ada dua hal yang perlu benar-benar dipahami negara dalam kategori kerugian finansial akibat kasus korupsi. Dickey mengatakan, pada kategori ini secara umum terlihat bahwa setiap perbuatan melawan hukum pasti disertai dengan niat yang tidak baik. Ia juga mengatakan, tidak semua kerugian negara masuk dalam kategori delik korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka tersebut dengan mengatakan, “Hal ini penting untuk diumumkan agar tindakan aparat penegak hukum tidak mendapat stigma negatif di masyarakat atau dianggap mempolitisasi hukum.”
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi impor gula. Mereka adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahan Dagang Indonesia Charles Sitores.
Wakil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDS) Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Koh mengatakan, Tom Lembong berperan sebagai pihak yang memperbolehkan PT mengimpor Gula Mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton. AP GKM nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Menurut Kohr, tindakan tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Kohr mengatakan, impor GKM sebaiknya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Koh mengatakan Tom mengeluarkan izin impor tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain.
Sementara itu, menurut Kohr, Charles Sitores telah mengajak anak buahnya bertemu dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas rencana impor gula. Menurut dia, PT Tom Lembong pada Januari 2016 untuk memenuhi kebutuhan dan menstabilkan harga gula dalam negeri. PPI Ditunjuk Untuk melakukan hal tersebut, PT. PPI GKM berdagang bekerjasama dengan produsen gula yang mendapat kuota impor.
Rudianto Lalo, Anggota Komisi Hukum DPR RI, juga memberikan tekanan kepada Jaksa Agung. Politisi Partai Nassdem itu meminta Jaksa Agung mengusut seluruh menteri perdagangan 2015-2023 untuk mengetahui apakah mereka memang ingin mengungkap korupsi impor gula.
Menurut Rudy, Tom merupakan tersangka korupsi impor gula pada 2015-2023. Padahal, kata Rudy, Tom Lembong baru menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-16. dalam waktu satu tahun. Setelah Tom, 4 orang lainnya menduduki posisi Menteri Perdagangan. Mereka adalah: Engartiasto Lukita (Juli 2016-Oktober 2019), Agus Supramanto (Oktober 2019-Desember 2020), Muhammad Lutfi (Desember 2020-Juni 2022), dan Zulkifli Hassan (Desember 2024 – Oktober 2024).
Rudy mengatakan, “Jika Kejaksaan Agung ingin bersikap adil dan serius dalam mengusut dugaan korupsi impor gula kristal, maka seluruh Menteri Perdagangan yang menjabat antara tahun 2015 hingga 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diselidiki kemungkinan keterlibatannya,” kata Rudy. . Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Kejaksaan Bank Belitung Kepulauan tengah memeriksa mantan Pimpinan Bank Belitung Erzaldi Rosman Johan atas dugaan korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Baca selengkapnya
Anise Basweden mengirimkan pesan khusus kepada temannya sekaligus wakil kapten timnas AMIN pada Pilpres 2024, Tom Lembong yang diberi nama mencurigakan.
Politikus NasDem Rudianto Lalo menilai penyidikan Tom Lembong tahun 2015 memiliki prinsip kepastian hukum yang lemah. Baca selengkapnya
Tom Lembong Pernah Jadi Wakil Kapten Enes Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024, Ini Jawaban Enes dan Kek Emin, Baca Semua
Tom Lembong pernah menjadi menteri dan penulis pidato Jokowi, kemudian berada di tim pemenangan Enise Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
Daftar delapan perusahaan swasta yang diduga merugikan negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Baca selengkapnya
Fakta selengkapnya seputar kasus korupsi impor gula yang menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka. Baca selengkapnya
Anggota Komisi III DPR mempertanyakan tindakan Jaksa Agung mengusut politik Tom Lembong sembilan tahun lalu. Baca selengkapnya
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus penyelundupan gula. Awalnya Tom sempat beberapa kali berbeda pendapat dengan Bahlil soal download. Baca selengkapnya