TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Rena Usman, mantan Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Rakyat, divonis 4 tahun 8 bulan denda juta, tiga bulan penjara. Raina merupakan terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan Sistem Perlindungan Pekerja Migran di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012.

Jaksa menyebut Reyna terbukti bersalah melakukan korupsi secara sah dan meyakinkan seperti kasus pertama. Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menyatakan Rena melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Pasal 18 UU Tipikor Pasal 3 dan putusan selanjutnya,” jaksa membacakan putusannya di hadapan. juri. Pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Rayna Usman membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar Rp3 miliar. Jaksa meminta hakim menyita harta Reyna jika uang ganti rugi tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan menjadi final.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk memenuhi kewajiban pengembalian ganti rugi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” kata jaksa penuntut umum. Alasan di balik penuntutan terhadap Rena Usman adalah pihak yang terlibat tidak bekerja sama dengan pemerintah dalam menyelesaikan korupsi, “dan keterangan terdakwa selama persidangan tidak jelas,” kata jaksa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Januari 2024 menetapkan Rena Usman sebagai terdakwa di Kementerian Tenaga Kerja dan Transfer atas korupsi pengadaan pengamanan TKI tahun 2012. Bersama Raina, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ditetapkan . Saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmantha dan PT Adi Inti Mandiri, ASN Kementerian Ketenagakerjaan yang menjabat Direktur Karuniya. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rena Usman bersama Nyoman dan Karuniya melakukan penggelapan dana masyarakat sebesar Rp 17.682.445.455. Jaksa menyebut Raina memperkaya diri sendiri atau orang atau organisasi lain dalam proyek pengamanan TKI. Dalam keterangannya, hakim mengatakan, pada tahun 2010, ia dikenalkan dengan Karuna oleh Rayna Usman yang merupakan Sekretaris Direktur Jenderal Pelatihan dan Pengembangan Produktivitas (Sesbinalattas) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Deva Putu bernama Shantika. Usai perkenalan, Karuna mengutarakan keinginannya untuk mengajukan izin ke perusahaan pelatihan TKI. Karunia diduga menjanjikan uang kepada Rayna yang diberikan sebesar Rp 3 miliar. Belakangan, menurut jaksa, Rena menyerahkan proyek pengamanan TKI kepada Karuna. Bersama jaksa Ine Nyoman Darmanta, Reyna menata ulang proyek yang dimenangkan PT AIM dengan anggaran Rp 19,77 miliar.

Meski perlindungan TKI belum sepenuhnya berjalan, proyek tersebut bermasalah setelah Kementerian Tenaga Kerja membayar 100 persen proyek tersebut kepada PT AIM. Bahkan, ada yang mengatakan sistem tersebut tidak dapat digunakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut temuan terbaru ini akan membantu pengusutan dugaan korupsi biaya pendaftaran yang melibatkan eks Situbondo Karna Suswandi. Baca selengkapnya

Ekonom menyebut PT Sri Rejeki Isman Tbk menguntungkan. Atau Sritex akan menimbulkan efek domino yang mengguncang industri tekstil. Baca selengkapnya

Kronologi kapal yang membawa kelompok pengendali KPK dan KKP yang jatuh di perairan Jembrana lepas pantai Bali. Baca selengkapnya

Peneliti Trawl UGM, Zaenur Rohman, Pimpinan Senior KPK Tinjauan Tinjauan Baca Semua

Kecelakaan itu terjadi saat tim pemeriksa KPK mengunjungi peternakan kepiting untuk mengetahui apakah korupsi yang dilakukan KKP serius. Baca selengkapnya

Tim patroli KPK sedang meninjau peternakan kepiting di tengah danau saat kecelakaan terjadi.

Nendra Setiawan, Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar), mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak lagi mendukung permasalahan pekerja migran. Baca selengkapnya

Mantan Peneliti KPK UD Purnomo Harahap mengatakan, Indonesia tidak punya orang cerdas, tapi juga orang jujur. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi Menas Ervin dalam kasus yang diputus MA dalam persidangan. Baca selengkapnya

Baca Selengkapnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PT Vahana Adyrma Pimpinan Utama Menas Erwin Johansyah didakwa suap di Mahkamah Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *