JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kulsal) Sahibrin. Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali menggelar dua pertemuan untuk pria bernama Chacha Beren itu.
Asp Guntur Raheev, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan surat panggilan telah dikembalikan. Sebab, surat tersebut dikirim ke rumah dinas Gubernur Kalsel.
Sedangkan Tiyo Beren tak lagi tinggal di rumah dinas karena mengundurkan diri sebagai gubernur pada 13 November.
“Memang benar kami ditelepon dua kali, kami telepon dua kali, tapi tidak ada siapa-siapa, tidak ada artinya, kami malah meneleponnya dan ditujukan ke rumah dinas gubernur. Gedung Putih, Kamis (28/11/2024).
Lanjutnya: “Ternyata penanggung jawabnya sudah mengundurkan diri dan sudah tidak ada di rumah lagi, maka surat itu dikembalikan kepadanya, dikembalikan.”
Sekadar mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemeriksaan terhadap Chacha Beren pada 18 dan 22 November 2024. Ia akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Asp melanjutkan, pihaknya juga memperingati hari pemungutan suara Pilkada 2024 karena pihaknya mengira pamannya Beren hadir pada kesempatan tersebut karena istrinya, Rudat Al-Jana, akan ikut serta dalam pilkada.
Katanya: “Kami berharap penanggung jawabnya ada di sana, tapi setelah dilakukan pemantauan di sana, ternyata dia tidak ada.”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Chacha Beren sebagai tersangka kasus dugaan konspirasi di wilayah dinas PUPR Kalimantan Selatan. Namun keputusan tersangka batal karena Paman Beren memenangkan praperadilan di PN Jaksel.
Kata Hakim Afzal Hadi dalam persidangan, Selasa (11/12/2024).
Hakim mengatakan permohonan sidang yang diajukan Sabreen Noor dikabulkan sebagian. Intinya, putusan lain tersangka Sohbarin tidak sah dan harus dinyatakan tidak sah.
Hakim menyatakan: “Pernyataan bahwa perbuatan tergugat menetapkan pemohon atau Sahibrin Noor sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak sah.”
Usai memenangi pemilihan pendahuluan, Gubernur Kalimantan Selatan Sahibrin Noor mengundurkan diri.